Sebut Kangkangi PP Nomor 11 Tahun 2017, Kepala BKD Pemprov Jabar akan Dilaporkan -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Sebut Kangkangi PP Nomor 11 Tahun 2017, Kepala BKD Pemprov Jabar akan Dilaporkan

, 6/25/2021 08:42:00 PM
Ilustrasi, doc : istimewa


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi
- Ketua Umum LSM SNIPER INDONESIA, Gunawan, sebut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang juga panitia seleksi (Pansel) pemilihan calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Sekretaris Daerah) Kabupaten Bekasi langgar Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil.

"Pernyataan Kepala BKD Pemprov Jawa Barat, beberapa waktu lalu di media, mengenai Hasil Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Bekasi salah kaprah," kata Gunawan, kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).

Gunawan, menyesalkan statemen Kepala BKD tersebut. Kepala BKD selaku Pansel dengan adanya hasil seleksi akhir tugasnya hanya menyampaikan hasilnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Bukan malah membuat pernyataan ke media dengan menyebutkan ketiga nama calon yang lolos seleksi. Jangan-jangan Kepala BKD memiliki 'kepentingan' tertentu dengan ketiga calon sekda yang lolos seleksi. Ada apa?" ujarnya.

Kepala BKD sebagai Panitia Seleksi, harusnya terbuka, obyektif dan transfaran terkait seleksi pengisian kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Bekasi.

"Buka saja hasil seleksinya ke-7 calon sekda ke publik berdasarkan rankingnya. Sebab, Panitia Seleksi berkewajiban mengumumkan secara terbuka pada setiap tahapan seleksi sesuai diatur di Pasal 121 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil," terang Gunawan.

Begitupun mengenai tahapan akhir seleksi tentang calon pejabat pimpinan tinggi pratama yang lolos, Panitia Seleksi menyampaikannya ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagaimana Pasal 121 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

"Jadi, pernyataan Kepala BKD Jawa Barat kepada media terkait hasil seleksi akhir ketiga calon sekda yang lolos, melampaui tugas dan kewenangannya selaku panitia seleksi. Ini jelas, Kepala BKD diduga memiliki 'kepentingan' tertentu dengan ketiga calon sekda yang telah lolos seleksi akhir," cetusnya.

Padahal, kata Gunawan, dalam UU tentang ASN maupun PP tentang Manajemen PNS sangat jelas diatur bahwa Panitia Seleksi tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan dengan calon-calon pejabat pimpinan tinggi pratama yang ikut seleksi.

"Dengan adanya pernyataan Kepala BKD yang melampaui tugas dan kewenangannya selaku panitia seleksi, saya menduga bahwa ada kongkalingkong dalam proses seleksi pengisian kekosongan jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Atas dugaan itu, saya akan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi ASN, Ombudsman dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," tegasnya.

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Bekasi, Agus Nur Hermawan, mendukung langkah Ketua Umum LSM Sniper Indonesia untuk melaporkan dugaan 'kepentingan' Kepala BKD Pemprov Jabar terkait seleksi Sekda Kabupaten Bekasi.

"Saya sepakat dengan Kang Gunawan, ada dugaan kepentingan pribadi dalam seleksi Sekda Kabupaten Bekasi. Jelas dalan aturan yang disebutkan itu bahwa pansel berwenang menyampaikan se-transparan mungkin ke publik terkait hasil seleksi 7 calon pertahap. PP 11 tahun 2017 itu acuannya. Jangan 'dikangkangi'," tegasnya.


Rep : Ahim

Editor : Kana

TerPopuler

close