Ilustrasi PPKM: Jawapos. |
Vnn.co.id, Jakarta – Selama pemberlakuan PPKM Mikro hingga 5 Juli
2021 mendatang oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan baru, yakni larangan
aktivitas ziarah kubur ke TPU (Tempat Pemakaman Umum).
Namun, menurut Kapusdatin Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Ivan
Murcahyo, dalam hal ini mengiringi pemakaman masih diperbolehkan dengan
menerapkan pembatasan. “Boleh (mendampingi). Itu juga dengan pembatasan,” kata
Ivan Murcahyo, Jumat (25/6/21).
Ivan lalu menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK)
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Nomor 166 Tahun 2021 tentang Penutupan Ruang
Terbuka Hijau Taman, Jalur Hijau, Hutan Kota, Kebun Bibit dan Taman Margasatwa Ragunan,
dan Pembatasan Aktivitas di Taman Pemakaman Umum pada Pemberlakuan PPKM Mikro.
“Masyarakat harus menahan diri sampai 5 Juli sesuai SK gubernur dan SE
kadis untuk tidak ke area publik, termasuk ke RTH dan makam untuk ziarah,”
tuturnya.
Dalam SK tersebut, seluruh aktivitas pada area TPU ditutup kecuali
pemakaman. Pengunjung TPU juga diimbau untuk menggunakan double masker.
Kepada Kepala TPU, SK yang diteken oleh Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan
Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati agar mengendalikan dan mengamankan area TPU
demi menghindari tejadinya kerumunan massa, dan menindak tegas peziarah yang melanggar
prokes.
Red: Mega