Ilustrasi: Jawapos. |
Vnn.co.id, Surabaya – Menjelang diumumkannya hasil Pendaftaran Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB), terutama jalur zonasi jenjang SMP Negeri Surabaya oleh
Dinas Pendidikan (Dispendik) yang sebelumnya resmi ditutup pada Jumat (25/6/21)
lalu, ternyata didapati suatu hal yang tidak wajar.
Sehingga dilakukan klarifikasi terhadap Calon Peserta Didik Baru (CPDB)
yang diduga menuliskan jarak tak wajar saat melakukan pendaftaran. Proses klarifikasi
tersebut menurunkan tim survei lapangan, yakni ke alamat tempat tinggal CPDB
yang nantinya orang tua atau wali murid CPDB akan diundang Dispendik Kota Surabaya
untuk bertemu Aparat Penegak Hukum (APH).
Apabila ditemukan kecurangan, atau indikasi kesengajaan mendekatkan titik
ke sekolah, maka status penerimaan CPDB digugurkan.
Sebagaimana diketahui, penerimaan jalur zonasi PPDB SMP Negeri minimal 50
persen dari daya tampung sekolah. Sedangkan seleksi CPDB didasarkan pada jarak
antara sekolah dan alamat tempat tinggal masing-masing, dan diisi sendiri oleh
orang tua atau wali murid CPDB saat validasi.
Akan tetapi, apabila terindikasi melakukan kecurangan dengan mendekatkan
titik tempat tinggal dengan SMP Negeri terdekat, maka pendaftar lain dapat
melaporkannya.
Sebagaimana disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kabid Sekolah Menengah Dispendik
Surabaya Tri Aji Nugroho, puluhan orang tua telah diklarifikasi dan sejumlah
orang tua atau wali murid mengakui bahwa mereka sengaja mendekatkan titik ke
sekolah tujuan. Sehingga status penerimaan di jalur zonasi digugurkan dan akan
dirangking ulang sesuai jumlah CPDB yang gugur.
“Kami buat berita acara yang disaksikan langsung oleh APH, orangtua atau
wali murid, serta tim Dispendik Surabaya. Berdasar klarifikasi tersebut wali
murid mengakui, maka digugurkan meski statusnya diterima di jalur zonasi,”
tutur Aji Nugroho, Sabtu (26/7).
Ia lalu mempersilakan untuk memanfaatkan fitur laporkan pada PPDB zonasi
jika menemui ketidakwajaran dalam titik alamat CPDB.
Red: Mega