Musisi Anji saat menuju ruang pemeriksaan kesehatan: Kompas.com |
Vnn.co.id, Jakarta – Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji
ditetapkan positif atas pemakaian ganja. Hal tersebut diketahui dari hasil tes
urinnya yang menunjukkan positif pada pemeriksaan kesehatan tadi pagi, Senin
(14/6/21).
Sebelumnya, Anji ditangkap Tim Polres Jakarta Barat di kediamannya di
kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (11/6/21) atas dugaan penyalahgunaan
narkoba jenis ganja. Ia diamankan beserta barang bukti yang diduga ganja.
Sebagaimana dituturkan Kanit Satu Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP
Harry Gasgari, “Yang baersangkutan kami tangkap sendiri dengan barang bukti
narkotika yang kami duga ganja,” tutur Harry di Mapolres Jakarta Barat pada
Ahad (13/6).
Lalu, apa itu sebenarnya narkoba?
Narkoba dalam aturan perundang-undangan lebih dikenal dengan sebutan
narkotika dan obat berbahaya.
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika
merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik
sintetis atau semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan perubahan
kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan
dapat menimbulkan ketergantungan.
Sedangkan ganja, termasuk ke dalam narkotika golongan I, mencakup semua bagian
tanaman genus cannabis.
Penggunaan narkotika tertuang dalam pasal 8 ayat (2) yang berbunyi, “Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk
kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia
diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan
Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan”.
Dalam pasal 12, dikatakan bahwa golongan I dilarang diproduksi atau digunakan
dalam proses produksi, kesuali dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sehingga, ancaman hukuman bagi pelanggarnya ialah dipidana penjara paling
singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun serta denda paling sedikit delapan
ratus juta dan paling banyak delapan miiar rupiah sebagaimana tertulis dalam Pasal
111 Ayat (1).
Red: Mega