Musisi Anji Ditetapkan Positif Pemakai Ganja -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Musisi Anji Ditetapkan Positif Pemakai Ganja

, 6/14/2021 07:26:00 PM

 

Musisi Anji saat menuju ruang pemeriksaan kesehatan: Kompas.com

Vnn.co.id, Jakarta – Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji ditetapkan positif atas pemakaian ganja. Hal tersebut diketahui dari hasil tes urinnya yang menunjukkan positif pada pemeriksaan kesehatan tadi pagi, Senin (14/6/21).

Sebelumnya, Anji ditangkap Tim Polres Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (11/6/21) atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Ia diamankan beserta barang bukti yang diduga ganja.

Sebagaimana dituturkan Kanit Satu Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari, “Yang baersangkutan kami tangkap sendiri dengan barang bukti narkotika yang kami duga ganja,” tutur Harry di Mapolres Jakarta Barat pada Ahad (13/6).

Lalu, apa itu sebenarnya narkoba?

Narkoba dalam aturan perundang-undangan lebih dikenal dengan sebutan narkotika dan obat berbahaya.

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis atau semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Sedangkan ganja, termasuk ke dalam narkotika golongan I, mencakup semua bagian tanaman genus cannabis.

Penggunaan narkotika tertuang dalam pasal 8 ayat (2) yang berbunyi, “Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan”.

Dalam pasal 12, dikatakan bahwa golongan I dilarang diproduksi atau digunakan dalam proses produksi, kesuali dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sehingga, ancaman hukuman bagi pelanggarnya ialah dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun serta denda paling sedikit delapan ratus juta dan paling banyak delapan miiar rupiah sebagaimana tertulis dalam Pasal 111 Ayat (1).

Red: Mega

TerPopuler

close