Kades Srimahi Hari Senin Akan Disidangkan, Kasi Pidum : Kita Pantau Bersama -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Kades Srimahi Hari Senin Akan Disidangkan, Kasi Pidum : Kita Pantau Bersama

, 6/19/2021 09:18:00 PM

Kepala Desa Srimahi, Sudarto Abdullah (foto : istimewa)


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kepala Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Sudarto Abdullah, terhadap warganya memasuki babak baru. Pasalnya kasus yang sudah sekitar 6 bulan lalu yang ditangani oleh Kepolisian Metro Bekasi Kabupaten Bekasi, akan segera memasuki Persidangan pada hari Senin, 21 Juni 2021.

"Memang benar terkait perkara tersebut, kita sudah terima tahap-tahap dari penyidik, dan sudah kita tunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara (Sudarto Abdullah red) yaitu Sdri Andriany. Dan perkara dimaksud sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cikarang, Senin besok sidang," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi, Taufik Akbar, kepada wartawan, Sabtu (19/6/2021).

Dikatakan Taufik Akbar, ia mempersilahkan mengawal atau memantau jalannya Persidangan (Sudarto Abdullah red) tersebut di Pengadilan Negeri. "Silahkan kita pantau bersama di Pengadilan," ucap Taufik.

Sementara itu, korban penganiayaan yang juga warga Desa Srimahi, Roin (50 tahun) berharap agar secepatnya di gelar sidang perkara yang menimpanya, karena sudah berjalan hampir 7 bulan itu.

"Saya cuma orang Desa kalo dia (Sudarto Abdullah red) seorang Kades yang pasti banyak duitnya. Berharap hukum tidak berat sebelah atau tajam ke bawah tumpul ke atas," harap Roin.

Ia pun meminta hukum yang seadil-adilnya atas kasus yang menimpanya.

Roin merasa heran dan penuh kebingungan seperti adanya kejanggalan, kenapa pelaku tidak ditahan dan bebas berkeliaran begitu saja.

"Heran saja, kenapa pelaku tidak ditahan, hingga senang-senang karaokean. Padahal Kepolisian sudah menetapkan tersangka," ujar Roin dengan nada penuh kebingungan dan merasa ada kejanggalan.

Terkait tidak dilakukannya penahanan tersangka yang juga sebagai Kepala Desa Srimahi, Tambun Utara, yang sampai saat ini tidak ditahan. Taufik Akbar, mengatakan karena itu sudah kewenangan Pengadilan Negeri. Kami Jaksa Penutut Umum (JPU) menunggu perintah hakim.





Rep : Ahim
Red : Ramdhan

TerPopuler

close