![]() |
Ilustrasi. |
Vnn.co.id, Jakarta - Pemerintah Indonesia mengumumkan pembatalan keberangkatan Haji tahun 2021.
"Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menag RI No. 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibdah Gaji Tahun 1442 H 2021 M." Demikian ungkap Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di akun instagram Kementrian Agama pada Kamis (03/06/2021).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya pernah mengatakan mendengar bahwa Indonesia tidak bisa memberangkatkan jemaah haji tahun 2021 karena tidak mendapatkan kuota ibadah haji 2021. Hal ini dikarenakan vaksin yang digunakan di Indonesia menjadi faktor Indonesia tidak mendapat kuota haji 2021.
Sebelum diterbitkannya keputusan ini Komisi VII DPR RI sudah menggelar rapat bersama Menteri Agama di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta pada Rabu 2 Juni 2021.
Dalam rapat ini diawali dengan membahas anggaran kemenag 2022. Setelah itu membahas hal final keberangkatan jemaah haji 2021.
Penulis: Handayani/detik
Editor: Mega