Dugaan Mark Up Anggaran Desa di Kabupaten Bekasi, Elemen Masyarakat Sebut Ini Catatan Buruk Harus Jadi Pintu Masuk Bagi APH dan APIP -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Dugaan Mark Up Anggaran Desa di Kabupaten Bekasi, Elemen Masyarakat Sebut Ini Catatan Buruk Harus Jadi Pintu Masuk Bagi APH dan APIP

, 6/18/2021 09:59:00 AM
Ilustrasi.


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi
- Penyerapan Kegiatan Anggaran Dana Desa (DDS) tahun 2019 di Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu dan Desa Karang Anyar, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan Elemen Masyarakat, salah satunya dari LSM GRPPH-RI DPW Jawa Barat dan L-KPK Kabupaten Bekasi, yang menduga adanya Mark Up Anggaran yang berpotensi terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Untuk itu, Camat selaku yang diamanatkan oleh undang-undang untuk membina dan mengawasi aparatur desa harus cepat bertindak jangan sampai ini menjadi catatan buruk dalam pengelolaan Anggaran Desa. Begitu juga dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Bekasi, untuk melakukan Audit ulang dan akan jadi pintu masuk Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan Penyelidikan.

Hal tersebut dikatakan Dewan Pimpinan Wilayah LSM Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (LSM GRPPH-RI) Jawa Barat, Brian Shakti yang sedang menyoroti terkait adanya dugaan Mark Up Anggaran kegiatan dalam penyerapan Anggaran Dana Desa (DDS) Tahun 2019 di Desa Lubang Buaya dan Desa Karang Anyar.

Ketua LSM GRPPH-RI DPW Jawa Barat Brian Shakti.

Dijelaskan Brian, Berdasarkan data yang ada, salah satu kegiatan di Desa Lubang Buaya, Jaling Gg RW 14 dengan panjang 300 Meter dengan pagu anggaran Rp 246.156.000 (dua ratus empat puluh enam juta seratus lima puluh enam ribu rupiah) dengan menelan upah total sebesar Rp 73.650.000 (tujuh puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian jumlah tenaga kerja (orang) 15 dan durasi (hari) 15.

"Artinya, jika kita hitung dan dirinci, untuk upah tenaga kerja per harinya sebesar Rp 409.166. Apa benar upahnya sebesar itu dan apa benar pekerjaan tersebut dikerjakan selama 15 (Hari)? Jika tidak dikerjakan selama 15 (Hari) harusnya ada dong Sisa Kelebihan Anggaran (SILPA) di tahun tersebut," jelas Brian, Kamis (17/6/2021).

Kemudian kata Brian, hal yang sama dan tidak jauh berbeda juga terjadi adanya dugaan mark up anggaran di Penyerapan Anggaran Dana Desa (DDS) Desa Karang Anyar. Salah satunya  di kegiatan pembangunan leningan saluran air Bpk. Indra, di Kampung Kedaung RT 001 RW 005 dengan panjang 300 meter, tinggi 40 centimeter, dengan pagu anggaran Rp 157.435.000-, (seratus lima puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan menelan total upah sebesar Rp 52.520.000-, (lima puluh dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian jumlah tenaga kerja (orang) 11 dan durasi (hari) 46.

"Berdasarkan sumber yang didapat bahwa pekerjaan tersebut tidak kurang dari durasi 15 (hari). Artinya ada puluhan hari yang tersisa dan berpengaruh terhadap Sisa Kelebihan Anggaran (SILPA) dari upah tenaga kerja, yang harusnya di SILPA-kan di tahun anggaran tersebut," tutur Brian.

Jika Sisa Kelebihan Anggaran di setiap kegiatan tidak di SILPA-kan ditahun tersebut, maka jelas terindikasi adanya dugaan Mark Up Anggaran, terlebih dari dua Desa tersebut hampir sama.

"Patut diduga dalam pengelolaan Anggaran Desa di Kabupaten Bekasi, jangan-jangan hanya copy paste dan tidak tertutup kemungkinan adanya dugaan yang sama juga di desa lainnya," cetus Brian.

Ketua L-KPK Kabupaten Bekasi Anwar Soleh.

Terpisah, Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Kabupaten Bekasi, Anwar Soleh, Menurutnya, jika persoalan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, maka akan menjadi catatan buruk dalam pengelolaan anggaran desa.

"Agar tidak menjadi catatan buruk dalam pengelolaan anggaran desa dan menjadi pintu masuk Aparat Penegak Hukum. Maka, baik itu Camat, DPMD atau APIP, harus segera evaluasi terkait pengelolaan anggaran desa," kata Uban sapaan Anwar Soleh.

Vnn.co.id, saat konfirmasi ke Kantor Desa Lubang Buaya untuk meminta penjelasan hanya bertemu yang mengaku Staf Perencanaan yang enggan memberikan penjelasan dan Ketua BPD Desa Lubang Buaya, saat diminta tanggapan pun memilih untuk bungkam.

Kemudian vnn.co.id juga juga mencoba menyambangi Kantor Desa Karang Anyar, ingin meminta penjelasan dan bertemu dengan Sekretaris Desa (Sekdes), Mulyadi. Sayangnya, Sekdes tak berkenan memberikan penjelasan dengan alasan takut salah memberikan penjelasan dan meminta, lebih baik menunggu Kades saja biar bersamaan. Padahal Sekdes sendiri sebagai Verifikator Desa dalam sebuah kegiatan. Sampai berita ini terbit Pemerintah Desa Karang Anyar belum memberikan penjelasan.

Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karang Anyar, Kartih, mengingatkan pada yang memegang anggaran dan pelaksanaan kegiatannya, untuk lebih baik ke depannya dan dijadikan motivasi.

Rep: Ahim

Editor: Mega

TerPopuler

close