Dipersidangan, Kades Srimahi Diduga Gunakan Barang Bukti dan Keterangan Palsu -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Dipersidangan, Kades Srimahi Diduga Gunakan Barang Bukti dan Keterangan Palsu

, 6/22/2021 10:35:00 AM

Kepala Desa Srimahi, Sudarto Abdullah Saat Berhadapan Dengan Majelis Hakim (foto : istimewa)


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Kasus penganiayaan yang dilakukan Kepala Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, terhadap warganya sendiri yang bernama Roin Bin Saman pada bulan November tahun 2020 lalu. Mulai disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kabupaten Bekasi. Tetapi menurut keterangan korban adanya perbedaan warna helm yang dijadikan barang bukti dan jumlah pemukulan.

Atas perbuatan terdakwa, Kepala Desa Srimahi (Sudarto Abdullah) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andreyanie, menuntut Terdakwa dengan pasal 351 KUHP, dihadapan 4 Orang saksi.

Usai persidangan, korban penganiayaan Roin Bin Saman sekaligus saksi, mempertanyakan soal warna helm sebagai alat bukti yang tidak sesuai dengan yang digunakan oleh pelaku pada saat menganiaya dirinya.

"Helm yang digunakan pelaku saat itu warna merah, tetapi saat gelar sidang kok yang dihadirkan helm warna hitam," kata Roin, Senin (21/06/2021) usai persidangan.

Selain itu, Roin mengeluhkan terkait jumlah pemukulan yang dialaminya jadi berkurang.

"Saya heran terhadap perilaku SA, di persidangan pihaknya mengaku cuma 1 kali memukul saya menggunakan helm, sedangkan saat kejadian yang saya alami pelaku tersebut memukul saya sebanyak 4 kali," keluhnya.

Dengan terjadinya hal tersebut, Roin berharap kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim yang mulia Pengadilan Negri Cikarang, agar jeli dan memberi hukuman yang setimpal terhadap terdakwa.

"Saya meminta keadilan yang seadil- adilnya dan saya berharap jaksa penuntut umum jeli dalam menuntut, dan untuk majelis hakim secepatnya memutuskan perkara ini dengan menjatuhkan hukuman sesuai hukum yang berlaku," harapnya.

Sampai berita ini diturunkan, terdakwa Kepala Desa Srimahi, Sudarto Abdullah belum bisa dimintai keterangan.




Rep : Ahim
Red : Ramdhan

TerPopuler

close