![]() |
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Barat, Brian Shakti, (foto : istimewa) |
Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Dianggap isu dan adanya klarifikasi yang dilakukan oleh Kepala Desa maupun Pemerintahan Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Membuat Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Barat, Brian Shakti, angkat bicara dan tantang Pemerintah Desa Lubang Buaya untuk buka-bukaan pada masyarakat.
"Ayo kita kaji ulang dan buka-bukaan semua Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) seluruh Realisasi Anggaran Desa Lubang Buaya Tahun 2019 maupun 2020 pada masyarakat baik dari Dana Desa (DDS), Dana Alokasi Desa (DAD), Pendapatan Asli Desa (PAD), Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi Jawa Barat, Bantuan Keuangan APBD Kabupaten Bekasi, berani gak kira-kira?, terutama kegiatan pada penyerapan anggaran Dana Desa (DDS) tahun 2019 bersama instansi terkait," kata Ketua LSM GRPPH-RI DPW Jawa Barat, Brian Shakti kepada wartawan vnn.co.id, Kamis (03/06/2021).
Ia menilai, bahwa pernyataan Kepala Desa maupun yang mewakili Pemerintah Desa Lubang Buaya, kurang lah elok dalam menanggapi pemberitaan, yang menyebut tendensius bahkan tidak adanya narasumber yang jelas terhadap adanya dugaan mark-up pada penyerapan Anggaran Dana Desa tahun 2019.
"Ya seharusnya Kepala Desa, maupun Pemerintah Desa Lubang Buaya mengundang media wartawan dan Lembaga yang mempertanyakan hal tersebut, sehingga agar terjadinya penjelasan atau hak jawab, agar terjalin komunikasi maupun itu dalam rangka konferensi pers," ujarnya.
Brian Shakti menegaskan, bahwa statemennya yang di lontarkan dalam pemberitaan sangat lah dapat di pertanggung jawabkan, berdasarkan data yang dimilikinya.
"Wajib Pemerintah Desa melaporkan LPJ realisasi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan diinformasikan kepada warga melalui musyawarah desa, karena jadi bagian dari Laporan Penyelanggaraan Pemerintah Desa diakhir tahun," ujar Brian.
"Nah, Pemerintah Desa Lubang Buaya sudah menyampaikan LPJ Realisasi Anggaran setiap tahun gak ke masyarakat, kemana saja anggaran tersebut realisasinya, jangan cuma secara global tapi secara rincinya?," tanya Brian sapaan akrabnya.
Diterangkan Brian, kewajiban tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pada Pasal 70 menyebutkan LPJ APBDes disampaikan ke Bupati melalui Camat sedangkan Pada Pasal 72, LPJ diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi.
"Nah dipasal 72 sudah jelas juga bisa diinformasikan pada masyarakat melalui media informasi. Tinggal berani atau tidak Pemerintah Desa menyampaikan pada media informasi. Misalnya pada media vnn.co.id, realisasi anggarannya kemana saja, Rencana Anggaran Biaya (RAB) nya seperti ini loh. Tinggal undang lagi wartawannya lakukan hak jawab dan paparkan buka-bukaan kalau memang sudah sesuai, biar disampaikan pada masyarakat, jangan cuma hal itu dibilang isu dan langsung merasa kebakaran jenggot," terang Brian.
Selanjutnya kata Brian, silahkan Pemerintah Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu untuk memperlihatkan RAB nya sebagai hak jawab, benar atau tidak, tinggal dipaparkan aja biar jelas. Kalaupun tidak, tentu ditanya lagi kemana sisa lebih Pembiayan Anggarannya (SILPA) ditahun tersebut.
Lanjut Brian, kita ambil contohnya satu kegiatan, Seperti kegiatan Jaling Gg RW 14 Desa Lubang Buaya dengan Panjang 300 Meter yang dianggarakan pada Anggaran Dana Desa (DDS) tahun 2019 di Tahap II dengan pagu Anggaran Rp 246.156.000 (Dua Ratus Empat Puluh Enam Juta Seratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah) dengan menelan upah total sebesar Rp 73.650.000 (Tujuh Puluh Tiga Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian Jumlah tenaga kerja (Orang) 15 dan durasi (Hari) 15.
Dari kegiatan contoh tersebut kata Brian, Apa benar di RAB upahnya sebesar itu dan durasi penyelesaiannya seperti itu. Terus misalkan kalau penyelesaiannya hanya 7 hari, bagaimana? tentukan ada sisa lebih pembiayaan anggaran, nah kemana sisanya itu?
Kemudian, tahu gak Tim Pengelola Kegiatan (TPK) RAB nya seperti apa. Karena di RAB kan juga jelas tertera kode rekening, uraian, volume, harga satuan dan Jumlah. di RAB lah dijelaskan ada berapa jumlah tenaga kerja, mandor maupun pelaksana kegiatan dan berapa hari kegiatan. Jangan sampai TPK tidak tahu.
Brian juga mengingatkan Pemerintah Desa, jangan asal menunjuk TPK, nanti TPK gak ngerti mana belanja langsung dan tidak langsung sesuai Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tatacara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
Rep : Ahim
Red : Ramdhan