![]() |
Ilustrasi (foto : istimewa) |
Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Diduga kuat adanya aroma bau-bau korupsi dalam penyerapan kegiatan Anggaran Dana Desa (DDS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019, di Desa Karang Anyar, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Padahal Anggaran Dana Desa (DDS) merupakan program dari Pemerintah pusat, yang harus digunakan dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya serta untuk kebutuhan Desa demi meningkatkan sarana dan prasarana atau infrastruktur bagi kesejahteraan masyarakat setempat bukan menjadi bancakan para Oknum Kepala Desa.
Tapi lain halnya dengan Dana Desa (DDS) Desa Karang Anyar, Kecamatan Karang Bahagia, diduga kuat syarat Mark Up Anggaran yang menyebabkan dugaan terindikasi korupsi pada penyerapannya yang bersumber dari Dana Desa (DDS) Tahun 2019.
Berdasarkan data yang ada di vnn.co.id, salah satunya seperti kegiatan pembangunan leningan saluran air Bpk Indra, di Kampung Kedaung RT 001 RW 005 dengan panjang 300 meter, tinggi 40 centi meter, yang dianggarakan dari Dana Desa (DDS) Desa Karang Anyar Tahun 2019 pada Tahap II dengan pagu anggaran Rp 157.435.000-, (Seratus Lima Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan menelan total upah sebesar Rp 52.520.000-, (Lima Puluh Dua Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian Jumlah tenaga kerja (Orang) 11 dan durasi (Hari) 46.
Tetapi, Berdasarkan informasi yang didapat vnn.co.id di pekerjaan Pembangunan Leningan Saluran Air di Kampung Kedaung RT 001 RW 005 tersebut, diduga hanya diselesaikan atau dikerjakan selama durasi tidak kurang dari 15 (Hari). Hal itu berbeda dengan data yang dilaporkan Desa Karang Anyar yang ada di vnn.co.id selama 46 (Hari). Patut diduga adanya Mark Up Anggaran yang menimbulkan dugaan korupsi.
Kemudian, kegiatan pengecoran Gang Mushola Al-Hikmah Kampung Kedaung dengan Panjang 250 meter, Lebar 1,5 meter dan Tinggi 0,10 centi meter, Yang dianggarkan dari Dana Desa (DDS) Desa Karang Anyar Tahun 2019, pada Tahap I dengan pagu anggaran Rp 90.520.500-, (Sembilan Puluh Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah) dengan menelan total upah sebesar Rp 21.980.000-, (Dua Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian Jmlah tenaga kerja (Orang) 9 dan durasi (Hari) 24.
![]() |
Beberapa Kendaraan Sedang Terparkir di Kantor Kepala Desa Karang Anyar (VNN/Ahim) |
Hal itu juga bertolak belakang, bahwa berdasarkan informasi yang didapat pada kegiatan pengecoran Gang Mushola Al-Hikmah Kampung Kedaung dengan Panjang 250 meter, Lebar 1,5 meter dan Tinggi 0,10 centi meter, diduga hanya dikerjakan kurang lebih 7 (Hari).
Selanjutnya, kegiatan pengecoran Gang Bpk Manin Kampung Katimaha RT 003 RW 006 dengan panjang 200 meter, Lebar 1,2 meter dan Tinggi 0,10 centi meter, yang dianggarkan dari Dana Desa (DDS) Desa Karang Anyar Tahun 2019, pada Tahap II dengan pagu Anggaran Rp 60.977.500-, (Enam Puluh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) dengan menelan total upah sebesar Rp 15.020.000-, (Lima Belas Juta Dua Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian Jumlah tenaga kerja (Orang) 9 dan durasi (Hari) 15.
Padahal idealnya sisa anggaran tersebut bisa di SILPA kan atau kepanjangan dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran ditahun tersebut. Kalaupun bisa digunakan kembali, tinggal dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) agar dimanfaatkan untuk masyarakat. Jika tidak, tentu menjadi sebuah pertanyaan kemana sisa anggaran tersebut.
Tidak menutup kemungkinan adanya dugaan Mark Up Anggaran yang terindikasi terjadinya dugaan korupsi dipenyerapan Anggaran lainya seperti kegiatan Paket Padat Karya Tunai Tahap I, II dan III di Wilayah Dusun I, II dan III Desa Karang Anyar yang menelan anggaran Rp 41.340.000 (Empat Puluh Satu Juta Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian Jumlah (Orang) 20 dan Durasi (Hari) 24 maupun Kegiatan pembangunan gapura Desa Karang Anyar (A) dan (B) yang masing-masing satu gapura yang menelan anggaran Rp 22.258.000 (Dua Puluh Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah) dari Anggaran Dana Desa (DDS) Desa Karang Anyar Tahun 2019.
Sementara itu Kepala Desa Karang Anyar, Arnih Aryani saat ingin dikonfirmasi dan diminta penjelasannya dikantor Desa pada Hari Senin (31/5/2021) sedang tidak berada dikantor begitu juga dengan Sekretaris Desa maupun Kepala Urusan (Kaur) yang terlibat dalam beberapa kegiatan tersebut. Wartawan vnn.co.id mencoba konfirmasi melalui pesan WhatsApp Kepala Desa Karang Anyar, tetapi hingga berita ini diterbitkan tidak menjawab.
Rep : Ahim
Red : Ramdhan