Perempuan Haid Diperbolehkan Berpuasa? Ini Kata Wakil Ketua MUI Anwar Abbas -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Perempuan Haid Diperbolehkan Berpuasa? Ini Kata Wakil Ketua MUI Anwar Abbas

, 5/02/2021 03:26:00 PM


Ilustrasi haid atau menstruasi (hallosehat.com).

Vnn.co.id, Jakarta – Sebuah unggahan tentang diperbolehkannya perempuan haid untuk berpuasa membuat Wakil Ketua MUI Anwar Abbas angkat bicara.

Pasalnya, akun Instagram @mubadalah.id mengungkapkan beberapa alasan  perempuan haid boleh berpuasa, di antaranya ialah tidak ada satu pun ayat Alquran yang menjelaskan tentang larangan perempuan haid berpuasa.

Pada slide ketiga, disebutkan riwayat dari Sayyidah Aisyah ra bahwa Rasulullah hanya melarang salat dan tidak melarang puasa.

Unggahan yang mempebolehkan perempuan haid berpuasa.

Dalam hal ini, Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengatakan, hadis dari Sayyidah Aisyah ra memang menjadi salah satu rujukan persoalan perempuan haid dalam puasa. Diceritakan bahwa Aisyah istri Nabi SAW berkata:

“Kami pernah kedatangan hal itu (haid) maka kami diperintahkan meng-qadha puasa dan tidak diperintahkan meng-qadha salat.” (HR Muslim)

Selanjutnya Anwar Abbas juga memberikan redaksi hadis lain berbentuk dialog yang diriwayatkan Imam Bukhari, yang mana Rasulullah SAW bersabda:

“Bukankah wanita itu jika sedang haid tidak salat dan tidak berpuasa?” Mereka menjawab, “Ya.” (HR Bukhari)

Dengan adanya dua dalil di atas, Anwar Abbas menngatakan bahwa perempuan haid tidak boleh berpuasa, namun wajib menggantinya.

Jadi dengan demikian wanita yang haid itu tidak gugur kewajibannya untuk melaksanakan ibadah tersebut. Dengan kata lain dia tetap wajib berpuasa tapi dia melaksanakan puasanya bukan ketika dia haid di bulan ramadan tersebut tapi dia mengqadha atau menggantinya di hari-hari di bulan lain atau di luar bulan Ramadan,” tuturAnwar Abbas Ahad (2/5/21).

Ia juga menerangkan bahwa masalah puasa merupakan masalah ta’abbudi (ibadah), bukan masalah ta’aqquli (rasional). Jadi harus mempunyai dasar syar’iyyahnya. Dan sudah menjadi kesepakatan para ulama, sehingga setiap muslim wajib mematuhinya.

“Hukum dasar ibahad itu haram kecuali kalau ada dalil yang membolehkannya. Jadi, kita tidak bolah pakai rasio dan atau logika dalam menghadapinya. Tapi harus mendasarkan ibadah kita pada dalil-dalil yang ada dalam Alquran dan as-Sunnah,” tandasnya.

Red: Mega

TerPopuler

close