Ilustrasi lepas masker (Foto: Antaranews). |
Vnn.co.id, Internasional – Sebagaimana di Amerika Serikat, Israel,
Selandia Baru, dan China, Korea Selatan (Korsel) juga mengumumkan warganya boleh
membuka masker di ruangan terbuka dengan syarat usai melakukan vaksinasi
Covid-19. Kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai Juli 2021.
Hal ini diumumkan oleh Pemerintah Korsel pada Rabu (26/5/21), sebagaimana
dikutip Reuters, ditujukan untuk mendorong warganya yang lanjut usia
agar berkenan divaksinasi.
Diketahui, Korsel tengah mengupayakan vaksinasi terhadap 70 persen dari 52
juta pwnduduknya hingga bulan September mendatang. Hingga saat ini, baru 7,7
persen yang telah divaksinasi.
Kim Boo Kyum, Perdana Menteri Korsel mengungkapkan, penduduknya yang usai
divaksin satu dosis juga diperbolehkan melakukan pertemuan dengan banyak orang
pada Juni.
Semua pertimbangan karantina, lanjut Kim, akan disesuaikan pada Oktober apabila
70 persen warganya telah menerima dosis pertama mereka.
Terpisah, Menteri Kesehatan Korsel Kwon Deok Cheol menyatakan bahwa hingga
kini terdapat lebih dari 60 persen pendudknya yang berusia 60-74 tahun yang
telah mendaftar vaksinasi Covid-19.
Mulai besok, Kamis (27/5/21)Korsel akan melakukan vaksinasi Covid-19
masyarakat umum berusia 65-74 tahun di lebih dari 12.000 klinik di seluruh
negeri.
Sebelumnya, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika
Serikat mengeluarkan aturan terbaru dalam penggunaan masker bagi warga AS yang
telah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Selain itu, warganya juga prbolehkan
tidak menjaga jarak di sejumlah tempat yang telah ditentukan.
Hal itu juga bertujuan untuk mendorong warganya agar mau divaksinasi
Covid-19.
Red: Mega