Tewaskan 1 Orang Pemuda di Tambun, 5 Pelaku Dibekuk Polisi -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Tewaskan 1 Orang Pemuda di Tambun, 5 Pelaku Dibekuk Polisi

, 3/11/2021 07:18:00 PM

Kapolres Metro Bekasi Hendra Gunawan (tiga dari kiri), Kasat Reskrim Telly Alvin (dua dari kiri), Kanit Jatanras Gede Bagus (kiri) (foto : istimewa)


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Unit Reserse Kriminal Polsek Tambun bersama Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil membekuk lima tersangka kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia, Juan Fachreza (17), dan satu lainnya terluka parah Aditya Saputra (18), yang terjadi pada hari Minggu (07/03/20201) di Kampung Buwek Rt 001/002, Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Menurut keterangan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Hendra Gunawan, lima tersangka melakukan perbuatannya secara spontan dan karena adanya ketersinggungan saat melintas di tempat tongkrongan korban.

"Lima tersangka sedang melintas didepan tongkrongan korban dengan mengendarai dua unit sepada motor, diantaranya tersangka ada yang mengacungkan tangan jari telunjuk jari tangan kanan dan kirinya ke arah korban sambil mengatakan "Woy - Woy / Fuck you," ucap Hendra Gunawan yang didampingi Kasat Reskrim dan Kanit Jatanras kepada wartawan, Kamis (11/3/2021).


Lima pelaku, HFR eksekutor, AR, MH, MNS, dan FS (foto : istimewa)


Setelah melewati tongkrongan korban, kata Hendra, tersangka berbalik arah dan langsung mengejar korban sambil mengacungkan senjata tajam celurit dan menendang korban hingga jatuh kemudian menyabetkan senjata tajam ke perut korban hingga meninggal dunia.

Dalam hitungan hari Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan bersama Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi menangkap lima tersangka diantaranya pelaku berinisial HFR eksekutor di tangkap dirumahnya pada hari Minggu 7 Maret 2021 sedangkan empat tersangka lainya, AR, MH, MNS, dan FS ditangkap pada hari Rabu 10 Maret 2021, di Villa Kampung Pecet, Desa Cipandawa Kabupaten Cianjur, perbatasan Cibinong. 

"Satu tersangka HFR ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Tambun dan Sat Reskrim Polres Metro Bekasi dirumahnya di wilayah Kecamatan Tambun Selatan, dan keempat lainya AR, MH, MNS, FS di tangkap pada hari Rabu tanggal 10 maret 2021 di sebuah Vila di Kabupaten Cianjur. Para tersangka patungan menyewa sebuah villa di Kabupaten Cianjur untuk menjadi tempat persembunyiannya," jelas Hendra Gunawan.

Barang bukti yang berhasil disita, 1 (satu) pcs kaos oblong warna hitam milik korban meninggal. 1 (satu) pcs celana jeans warna biru berikut ikat pinggang/gesper, 1 (satu) bilang celurit bergagang kayu, 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha NMAX warna hitam dengan No Pol B 4626 FCH dan 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha NMAX warna biru dengan No Pol B 4600 FNB.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 dan ayat 1 UU R1 No. 5 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 ayat 2 ke 3 dan ke 1 KUH Pidana.

Untuk hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan pasal 170 ayat 2 ke 3 dan ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.



Rep : Ahim
Red : Ramdhan

TerPopuler

close