Tabrak Aturan dan Tak Menggubris Surat Rekomendasi Camat Karang Bahagia, Pembangunan Tower di Stop -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Tabrak Aturan dan Tak Menggubris Surat Rekomendasi Camat Karang Bahagia, Pembangunan Tower di Stop

, 3/30/2021 03:47:00 PM

Aparatur Pemerintah Kecamatan Karang Bahagia saat meninjau lokasi pembangunan tower, selasa (30/3/21) (VNN/Ahim)


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Pembangunan menara tower Base Transceiver Station (BTS) yang dibangun oleh PT Inti Bangunan Sejahtera (IBS) di Kampung Pule Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga menabrak beberapa Peraturan seperti Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati yang berlaku, sehingga pembangunan tersebut harus di stop.

Tak hanya itu, PT. IBS juga tidak menggubris Surat Rekomendasi dari Kecamatan Karang Bahagia yang ditanda tangani oleh Camat dengan nomor : 503/01/2021, pada poin kedua bahwa Kegiatan pembangunan tidak dilaksanakan sebelum semua perijinan dipenuhi.

Hal itu membuat berang Camat Karang Bahagia, H. Karnadi, bahwa dengan tegas pembangunan tower tersebut sudah di stop.

"Setelah dapat informasi bahwa bangunan tersebut belum memiliki IMB, kemarin pada hari senin (29/03/2021) saya sudah memerintahkan Satpol PP Kecamatan untuk menyetop pekerjaan sementara," terang H. Karnadi kepada wartawan, Selasa (30/03/2021).

Ia juga mengucapkan terima kasih atas informasi yang di sampaikan, bahwa dengan keterbatasan yang dimiliki dengan menjalin sinergi pihak Pemerintah Kecamatan bisa mengetahui bahwa pembangunan tower belum memiliki IMB.

Karnadi juga menyampaikan, hari ini (Selasa, red) telah mengundang pihak pelaksana pembangunan menara tower BTS di Kampung Pule Desa Karang Setia, untuk mempertanyakan lebih detailnya kepada pihak Perusahaan.

"Jika hari ini tidak datang, maka besok kita akan melayangkan surat kepada Dinas, agar pembangunan menara Tower BTS di berikan tindakan tegas oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi, karena untuk menutup itu bukan ranah Kecamatan," tegasnya.

Hari ini juga kita akan kontrol, apakah masih ada kegiatan atau tidak di pembangunan menara tower di Kampung Pule Desa Karang Setia.

Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan dan Satuan Polisi PP Kecamatan Karang Bahagia beserta perwakilan Pemerintah Desa Karang Setia juga langsung meninjau ke lokasi pembangunan menara tower BTS di Kampung Pule, sesuai arahan dari Camat Karang Bahagia.

Diterangkan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Karang Bahagia, Sarjono, terlihat bersama pekerjaan sudah tidak ada kegiatan.

"Jika memang perusahaan masih menjalankan pekerjaan, yang di terangkan oleh Pak Camat tadi, maka kita akan layangkan surat kepada Kabupaten Bekasi," tegas Sarjono.

Karena, jika belum memiliki IMB nya tidak diperbolehkan untuk mendirikan pembangunan, agar dilengkapi dahulu IMB nya. Ia juga mengajak kepada semua masyarakat dan semua sosial kontrol untuk bersama mengawasi pembangunan yang ada di wilayah Kecamatan Karang Bahagia.

Untuk diketahui, berdasarkan aturan yang berlaku, sebelum mendapatkan izin bangunannya ada sejumlah tahapan yang harus dilalui. Yaitu rekomendasi dari sejumlah dinas terkait, yang utama adalah rekomendasi dari Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Bekasi. Sebab rekom dinas tersebut berdasarkan kajian dan tidak boleh keluar dari area yang sudah ditentukan berdasarkan Perbup.

Pada Pasal 15 Peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penataan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan Peraturan Bupati Nomor 40 tahun 2014 bahwa pembangunan menara telekomunikasi wajib mengacu kepada rencana induk menara telekomunikasi.

Berdasarkan Perda No 9 tahun 2013 badan atau perorangan yang mendirikan bangunannya melanggar atau tidak melalui perizinan sebagaimana aturan yang berlaku, bisa dituntut sanksi pidana dan denda uang.




Rep : Ahim
Red : Ramdhan

TerPopuler

close