Status Ruas Jalan Berdasarkan Jenisnya yang ada di Indonesia -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Status Ruas Jalan Berdasarkan Jenisnya yang ada di Indonesia

, 3/23/2021 03:56:00 PM

Jalan Tol (bebas hambatan) (VNN/Ramdhan)


Vnn.co.id, Kabupaten Bogor - Infrastruktur jalan merupakan salah satu hal penting yang manfaatnya sangat banyak dirasakan oleh masyarakat, baik untuk aktivitas transportasi, laju perekonomian dan banyak hal lainnya yang menggunakan infrastruktur jalan.

Namun, perlu diketahui bahwa status jalan rupanya memiliki beberapa jenis yang tentunya memiliki ciri perbedaan. Beberapa jenis ruas jalan diantaranya yaitu : 

1. Jalan Nasional

Jalan Nasional adalah jalan yang dikelola oleh Kementerian PUPR yang meliputi 4 (empat) kelompok, yaitu jalan arteri primer, jalan  kolektor primer (penghubung antar ibukota provinsi), jalan tol (bebas hambatan), dan jalan strategis nasional.

Jalan Nasional ditandai dengan kode K1, ciri jalan ini terdapat tanda marka membujur berwarna putih dan kuning secara bersamaan. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 tahun 2018 tentang Marka Jalan.

2. Jalan Provinsi

Jalan Provinsi adalah jalan kolektor yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota dalam satu provinsi tersebut (K2). Selain itu, Jalan Provinsi juga bisa berupa jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota (K3). 

Marka Jalan Provinsi berwarna putih tersebut berbentuk membujur, baik garis putus-putus maupun tak terputus. Umumnya Jalan Provinsi memiliki ukuran yang cukup lebar.

Di beberapa titik, lebar Jalan Provinsi juga sama dengan Jalan Nasional. Pengelola dan penanggung jawab Jalan Provinsi adalah Gubernur atau pejabat lain yang ditunjuk.

3. Jalan Kabupaten

Menurut PP Nomor 34 Tahun 2006, Jalan Kabupaten adalah jalan yang menghubungkan ibukota Kabupaten dengan ibukota Kecamatan, ibukota Kabupaten dengan pusat Desa, antar ibukota Kecamatan, ibukota Kecamatan dengan Desa, dan antar Desa.

Kode jalan ini ditandai dengan K4. Pengelola dan penanggung jawab Jalan Kabupaten adalah Pemerintah Daerah Kabupaten, baik oleh Bupati maupun pejabat yang ditunjuk.

Ciri marka jalan sama seperti dengan Jalan Provinsi yakni berwarna putih membujur. Namun, biasanya Jalan Kabupaten memiliki ukuran lebar yang lebih kecil dari Jalan Provinsi. Selain itu, Jalan Kabupaten biasanya hanya berupa aspal atau beton tanpa adanya marka jalan.




Red : Ramdhan

TerPopuler

close