Pemkab Bekasi Belum Bayar Pekerjaan, Kontraktor Ancam Potong "Anunya" Pejabat -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Pemkab Bekasi Belum Bayar Pekerjaan, Kontraktor Ancam Potong "Anunya" Pejabat

, 3/08/2021 11:15:00 PM

Puluhan kontraktor geruduk Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP), Senin (8/3/21) (foto : istimewa)


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi – Puluhan kontraktor (pemborong) pekerjaan E-Catalog pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Bekasi, gerudug Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP), Senin (08/03/2021).

Rombongan kontraktor itu berdiri tepat di pintu masuk Gedung ULP. Dengan membawa spanduk, rombongan pengusaha lokal tersebut menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi membayar pekerjaan (proyek) mereka yang sudah selesai dikerjakan. 

Pada spanduk yang dibentangkan, tertulis tuntutan mereka salah satunya, Kalau Dinas Telat Bayar, Mau "Anunya" Dipotong?.

Salah satu kontraktor, kepada wartawan mengungkapkan ratusan paket pekerjaan jalan lingkungan (Jaling) tahun anggaran 2020 tidak terbayarkan. Secara progres, seluruh pekerjaan Jaling telah selesai dilaksanakan sebelum akhir 2020.

Namun pada saat pembayaran hasil pekerjaan, ratusan Jaling tidak terbayarkan lantaran tidak dilengkapi hasil lab (cordil). Disperkimtan sebagai tugas penatausahaan enggan disalahkan, dan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) sebagai PPTK dan PPK juga enggan disalahkan.

"Kerjaan saya sudah beres, tapi belum di cordil dengan alasan antri. Gara-gara itu kerjaan saya nggak dibayar. Saya merasa dirugikan, dan ini baru pertama kali saya mengalami kejadian seperti ini," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Nurchaidir, menjelaskan, secara tekhnis pekerjaan (Jaling E-Catalog) pihaknya tidak terlibat langsung. Dari proses awal sampai akhir seluruhnya diserahkan kepada UKPBJ.

Hal ini dilakukan karena proses pekerjaan menggunakan sistem E-Catalog, sehingga yang memproses seluruh pekerjaan berada di UKPBJ.

"PPTK dan PPK nya dari UKPBJ, kami tidak memproses pekerjaan dari awal sampai akhir karena menggunakan sistem E-Catalog. Jika ada pekerjaan yang belum dibayar, kami tidak tahu," ujarnya.

Terpisah, Kepala UKPBJ Beni Saputra menjelaskan, pihaknya hanya diminta sebagai bantuan personil untuk proses pemilihan penyedia pekerjaan jaling E-Catalog. Sementara untuk pembayaran, dikembalikan ke Dinas Perkimtan karena urusan penatausahaan ada di dinas terkait.

"Kami diminta bantuan personil untuk memilih penyedia, sementara untuk pembayaran kewenangannya ada di dinas terkait. Jadi bukan ranah kami untuk masalah pembayaran," terangnya.

PPTK dan PPK untuk jaling E-Catalog sudah memberikan pilihan kepada vendor (distributor beton) yang memiliki kewenangan untuk melakukan cordil. Namun karena jumlah pekerjaan banyak dan waktu yang sedikit, maka beberapa pekerjaan belum memiliki hasil lab.

Informasi yang berhasil dihimpun bahwa proses pembayaran pekerjaan Jaling E-Catalog tidak terbayarkan, lantaran belum dilengkapi hasil lab yang menjadi dasar pembayaran pekerjaan. Hal itu lantaran cordil dikoordinir lab Tambun untuk memeriksa ratusan pekerjaan Jaling E-Catalog.

Semetara tahun anggaran sudah berbeda, sehingga ratusan pekerjaan yang sudah selesai belum terbayar. Lalu bagaimana proses pembayaran hasil pekerjaan jaling 2020 di tahun 2021?




Rep : Ahim
Red : Ramdhan

TerPopuler

close