Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021 -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021

, 3/26/2021 01:53:00 PM

Menko PMK Muhadjir Effendy (foto : istimewa)


Vnn.co.id, Jakarta - Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Pemerintah telah memutuskan untuk meniadakan mudik lebaran 2021, arahan ini berlaku untuk seluruh masyarakat.

Penegaskan itu berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat dan pegawai pemerintah. "Tahun 2021, mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).

"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," ucapnya.

Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya pada libur Natal dan Tahun Baru.

"Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan," sambungnya.

Meski demikian, cuti lebaran satu hari tetap berlaku namun dengan catatan tidak ada aktivitas mudik.

"Cuti bersama Idul fitri satu hari tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik. Lalu bansos akan disesuaikan waktunya. Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur," ujarnya.

Ia juga menyebut aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik tersebut akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Didalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, Pemerintah Daerah, dan lain-lain," pungkasnya.



Jurnalis : Qolbi
Editor : Ramdhan

TerPopuler

close