Daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2021. |
Vnn.co.id, Bogor – Terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021, Achmad Fathoni mengingatkan Bupati melalui Bagian Perundang-undangan Sekda agar segera memulai mengajukan Raperda ke DPRD untuk dibahas.
Karena dari total 13 Raperda yang sudah masuk Propemperda belum satupun yang diajukan ke DPRD melalui Bapemperda, baik NA (naskah akademik) apalagi Raperdanya. Baru Draft awal Rancangan Perubahan RPJMD yang sudah sempat disampaikan untuk mendapat masukan dari fraksi.
Jika tidak segera mulai diajukan, Saya khawatir pembahasannya akan menumpuk di akhir tahun. Dan bisa dipastikan akan buru-buru dan tidak maksimal membahasnya.
Terdapat beberapa Raperda yang memang ada ketentuan batas waktunya, seperti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan
Raperda Perubahan
APBD, namun
melihat jumlah raperda yang tidak sedikit serta pembahasan yang
cenderung molor, maka akan berdampak
pada berkurangnya
kualitas perda itu sendiri.
Sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
kepada Pemerintah, Laporan Keerangan Pertanggungjawaban Kepala
Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraaan
Pemerintah Daerah kepada Masyarakat Pasal 16 dan 17 Ayat 1 bahwa LKPJ
Akhir Tahun Anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga)
bulan
setelah tahun anggaran berakhir.
Namun, menurutnya, hal itu belum juga
dilaksanakan. “Saya juga mengingatkan bahwa LKPJ mestinya sudah disampaikan ke DPRD maksimal 3 bulan
setelah tahun anggaran berakhir.
Artinya, kan akhir maret ini,” tutur Achmad Fathoni kepada vnn.co.id, Jumat (19/3/21).
“Sekarang baru
Raperda Perubahan
RPJMD yang sudah mulai dibahas
draf awalnya,” imbuhnya.
Di samping itu, tujuan dewan Achmad Fathoni
mengingatkan jadwal penyampaian LKPJ adalah tidak lain agar pembahasannya
tidak terburu-buru.
“Seharusnya, bupati memerintahkan bagian perundang-undangan, sekda agar mengatur jadwal
penyampaian raperda dengan baik.
Sehingga DPRD meiliki waktu yang cukup untuk membahasnya dengan melibatkan masyarakat yang lebih luas dan pihak terkait,” katanya.
Apalagi, lanjut Achmad Fathoni, ini
menyangkut hal-hal penting untuk pembangunan Kabupaten Bogor,
jangan membahas
dengan terburu-buru.
Saat ini, pihaknya tengah menunggu
pengajuan naskah raperda akademik dan draf raperda dari pihak bupati.
Perlu diketahui, daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021 sebagai berikut:
- Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan
Umum Daerah Pasar Tohaga Bogor
- Pengelolaan Keuangan Daerah
- Pendidikan Anak Usia Dini
- Pengarusutamaan Gender
- Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Bogor Tahun
2016-2023
- Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bogor Tahun
2016-2036
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020
- Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021
- Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022
- Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Tahun
2023
- Penanggulangan Penyakit Menular
- Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan
Red: Mega