Panitera PN Cikarang Tidak Dapat Berikan Penjelasan Duplik Terdakwa Dugaan Pemalsuan Tanah di Kabupaten Bekasi -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Panitera PN Cikarang Tidak Dapat Berikan Penjelasan Duplik Terdakwa Dugaan Pemalsuan Tanah di Kabupaten Bekasi

, 3/04/2021 08:06:00 PM

Ruang sidang Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi (VNN/Dwi)


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Sidang lanjutan perkara No : 135/Pid.B/2020/PN Ckr dalam hal mengenai dugaan pemalsuan surat tanah yang dilakukan oleh Agus Sopyan selaku Kepala Desa Sagara Makmur, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi. Kamis (04/03/2021).

Menurut Panitera Pengadilan Negeri Cikarang, Adang, memaparkan bahwa sidang tersebut sudah di gelar di ruang sidang bawah.

"Sidang dibawah baru selesai...! tadi ruang sidang di atas dipakai, jadi kita menyesuaikan saja untuk ruang sidangnya karena lama kalau menunggu," terang Adang saat dikonfirmasi.


Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi, Adang (VNN/Dwi)


Adang menambahkan, bahwa Kegiatan sidang hari ini hanya mengenai duplik terdakwa Agus Sopyan dan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.

"Kalau mengenai hasil pernyataan apa yang diberikan dari jaksa, tidak bisa saya sampaikan," ujar Adang.

Sidang pun akan dilanjutkan kembali dua minggu yang akan datang yang jatuh pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021.

"Karena kalau hari Kamis besok itu tanggal merah," ucapnya.



Jurnalis : Dwi
Editor : Ramdhan

TerPopuler

close