Isu Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Jokowi : Konstitusi Mengamanahkan 2 Periode -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Isu Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Jokowi : Konstitusi Mengamanahkan 2 Periode

, 3/16/2021 02:35:00 PM

Presiden Joko Widodo (foto : instagram @jokowi)


Vnn.co.id, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menanggapi isu yang kembali mencuat tentang 3 periode masa jabatan presiden yang ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat.

Dilansir dari video yang diunggah pada hari Senin, 15 Maret 2021, dari channel Youtube Sekretariat Presiden. 

Dalam video yang berdurasi 1 menit 6 detik tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan beberapa hal terkait isu yang beredar di masyarakat.

"Janganlah membuat kegaduhan baru, kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi," ujar Jokowi.

Presiden Jokowi sendiri menegaskan bahwa ia tidak berminat untuk menjadi Presiden selama 3 periode. "Saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat jadi presiden tiga periode," jelasnya. 

Beliau menekankan kita harus menjalankan dan mematuhi apa yang diamanahkan oleh konstitusi atau Undang - Undang Dasar 1945, dalam hal ini adalah menjabat sebagai Presiden hanya 2 periode.

"Konstitusi mengamanahkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama," paparnya didetik-detik terakhir dalam video tersebut.

Aturan tentang ketentuan masa jabatan presiden ini tercantum dalam, Undang - Undang Dasar 1945 pasal 7.

Pasal tersebut berisi sebagai berikut ;

"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan." 

Undang-Undang Dasar 1945 pasal 7 merupakan salah satu hasil dari beberapa pasal yang termasuk dalam amandemen pertama pasca reformasi. Yang diputuskan melalui sidang umum MPR\RI pada oktober 1999.



Author : Febyyan
Editor : Ramdhan

TerPopuler

close