Belum Direalisasikan, Dewan Komisi 3 Tagih Janji PT Bogor Mineral -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Belum Direalisasikan, Dewan Komisi 3 Tagih Janji PT Bogor Mineral

, 3/31/2021 02:12:00 AM

Achmad Fathoni, Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor (foto : istimewa)


Vnn.co.id, Kabupaten Bogor - Achmad Fathoni, Anggota DPRD Kabupaten Bogor menagih janji PT Bogor Mineral (PT BM) terkait pencemaran lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pembuangan limbah yang berdampak pada saluran air irigasi dan sawah di Kecamatan Tanjungsari.

Anggota Komisi 3 itu mengatakan, setelah dilakukan sidak pada 2019 lalu, pihak manajemen PT BM kemudian meminta kepada Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor untuk menggelar pertemuan bersama dengan perwakilan petani di Kecamatan Jonggol.

Dikatakan Fathoni, dalam pertemuan tersebut menghasilkan beberapa point yang kemudian disepakati bersama dengan Komisi 3, perwakilan petani dan pihak manajemen PT BM.

"Dari pertemuan itu, ada beberapa hal yang disepakati bersama. PT BM mengatakan tidak akan mengambil air dari saluran Cikompeni dan membuat sumur bor sendiri untuk pengolahan limbah, membuat tanggul permanen dan membersihkan sisa-sisa limbah yang masih ada di saluran irigasi maupun sawah warga. Serta memberikan kompensasi sesuai kemampuan atas kerugian warga," kata Fathoni kepada awak media, Selasa (30/3/21).

Namun, ketika politisi PKS itu melakukan reses di Kecamatan Tanjungsari, kembali mendapatkan keluhan dari warga terkait janji PT BM yang hingga kini belum direalisasikan.

"Bulan Maret ini saya dapat keluhan lagi dari petani, dan saya minta ke masyarakat khususnya petani agar menuliskan surat secara tertulis disertai stempel dan tanda tangan kepala desa setempat, untuk kemudian melayangkan surat pengaduan. Karena saat saya tanyakan pihak manajemen PT BM selalu mengatakan sudah terealisasi," ungkapnya.

Perihal perizinan, politisi PKS itu mengatakan, PT BM harus memiliki izin yang berbeda. Yaitu izin tambang dan izin pengolahan, karena berdasarkan aturannya harus terdapat 2 (dua) perusahaan yang berbeda dalam menambang dan mengolah. Namun, PT BM mendapat kelonggaran izin untuk mengolah sampai Maret 2020. Jika pengolahan masih dilakukan atas nama PT BM, dapat dipastikan bahwa perizinannya belum diselesaikan dengan baik.

"Pemdes maupun Kecamatan Tanjungsari harus mendukung jika ada keluhan atau aduan dari warga atau petani secara lisan maupun tertulis, kepada dewan maupun Bupati," sambungnya.



Red : Ramdhan

TerPopuler

close