AWPI Kabupaten Bekasi Tekankan Polsek Cabangbungin Segera Lakukan Pemanggilan Kepada Warga Terkait Penganiayaan Dua Wartawan -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

AWPI Kabupaten Bekasi Tekankan Polsek Cabangbungin Segera Lakukan Pemanggilan Kepada Warga Terkait Penganiayaan Dua Wartawan

, 3/16/2021 01:25:00 PM

Wartawan yang menjadi korban penganiayaan (foto : istimewa)


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Terkait penganiayaan dua orang wartawan oleh warga Kampung Bugis, RT 022/RW.008 Dusun III, Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, bahwa kejadian tersebut berawal saat awak media sedang melakukan konfirmasi terkait adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Marjuki, selaku Ketua DPC AWPI Kabupaten Bekasi prihatin dan mengecam tindakan  penganiayaan kepada 2 (dua) orang awak media yang sedang melakukan kegiatan peliputan.

Lebih lanjut, Marjuki menjelaskan bahwa awak media dalam menjalankan tugas jurnalistik itu dilindungi dan dijamin oleh Undang-undang yaitu UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

"AWPI Kabupaten Bekasi meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polsek Cabangbungin dapat segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada warga Desa Lenggahsari yang diduga melakukan tindakan melawan hukum tersebut," tegas Marjuki.

Sebelumnya diberitakan, terjadi penganiayaan terhadap 2 (dua) wartawan saat mendatangi kediaman SK guna meminta keterangan dan informasi terkait adanya dugaan Pungli PTSL di Desa Lenggahsari. Kemudian, datang N (adik SK) yang langsung menganiaya dua wartawan itu hingga mengalami luka-luka.

"Kami AWPI Kabupaten Bekasi berharap untuk kedepannya agar kejadian atau tindakan intimidasi ( penganiayaan ) kepada awak media yang sedang menjalankan tugas tidak terulang kembali," tutupnya.




Jurnalis : Dwi
Editor : Ramdhan

TerPopuler

close