Alasan Sakit, 7X Agenda Sidang Lurah Pekayon Jaya Mangkir Dalam Proses Persidangan -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Alasan Sakit, 7X Agenda Sidang Lurah Pekayon Jaya Mangkir Dalam Proses Persidangan

, 3/14/2021 09:07:00 AM

Gedung Pengadilan Agama Kota Bekasi.(istimewa)

Vnn.co.id, Kota Bekasi - Sidang lanjutan gugatan cerai antara NR (Istri) terhadap suaminya RJ yang merupakan Lurah Pekayon Jaya, Kota Bekasi sudah berjalan lebih dari 3 bulan sejak Desember tahun lalu.

Agenda yang ada tetap mediasi karena pihak tergugat hanya dihadiri oleh pengacaranya tanpa prinsipal, padahal Rabu 10 Maret 2021 adalah sidang ke-7 dalam perkara dengan Nomor Perkara : 3985/Pdt.G/2020/PA.Bks.

Ditemui selepas sidang, NR yang telah dikaruniai dua orang anak itu merasa dipermainkan atas ketidakhadiran tergugat yakni RJ yang selalu melampirkan surat sakit melalui kuasa hukumnya.

"Ini pertemuan agenda sidang ke-7 yang seharusnya mediasi sudah selesai, tapi masih saja mediasi. Tadi itu majelis hakim merasa tidak dihargai karena Abang RJ (Lurah Pekayon Jaya-Red) tidak datang lagi alasan sakit, padahal dilihat dari media sosialnya dia ikut kegiatan Hari Ulang Tahun Kota Bekasi dengan menggunakan pakaian adat betawi" Ungkap NR kepada awak vnn.co.id 

Panggilan Sidang Perceraian NR dan RJ.

NR dengan terpaksa melakukan gugatan cerai terhadap RJ di Pengadilan Agama Kota Bekasi karena diduga kerap memberi perlakuan "kasar" terhadap NR bahkan RJ tidak mengindahkan undangan majelis hakim untuk melalui proses persidangan tersebut.

"Agenda sidang berikutnya tanggal 17 Maret 2021 masih dalam tahapan mediasi, semoga bisa hadir semua dan proses berjalan lancar" Harap NR.

Sebelumnya tergugat ramai di perbincangkan karena telah melakukan dugaan tindak asusila terhadap pelayan warung kopi di Kelurahan Pekayon Jaya tempat dirinya bekerja.

Hal tersebut dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor Laporan : LP/2784/K/VII/2020/SPKT/Restro Bekasi Kota oleh pihak keluarga korban yang rutinitasnya menjadi pelayan warung kopi dan pada kesempatan itu EV (Korban Asusila) itu mendapat pesanan teh manis, saat mengantar pesanan ke ruangan staf Kelurahan disanalah terjadi tindak asusila.

Ditempat berbeda Pratiwi, SH salah satu team kuasa hukum NR sangat kecewa dengan sikap dan perlakuan RJ dalam menanggapi pelaporan gugatan cerai ini.

"Saya baru kali ini proses sidang mediasi saja bisa sampai lamban dan hingga 7 kali pertemuan seperti saat ini, kan tidak mungkin mediasi tanpa prinsipal" Terang Pratiwi (19/03/2021)

Pratiwi berharap tergugat kooperatif sehingga proses persidangan berjalan dengan lancar dan yang menjadi hak kewajiban bersama terpenuhi.

"Ini bicara hak dan kewajiban antara penggugat dan tergugat agar semua tidak ada yang di rugikan, mau sampai kapan alasan sakit dan mangkir dari undangan sidang" Pungkasnya

Red: Ramdhan

TerPopuler

close