Achmad Fathoni Prihatin, Surat Somasi Dilayangkan kepada PT Riasima setelah Tidak Adanya Kesepakatan Mediasi Disnaker -->
SRU 2025 Lebaran 2025
IKLAN PENERJEMAH HUT RI 2023 VNNCOID

Achmad Fathoni Prihatin, Surat Somasi Dilayangkan kepada PT Riasima setelah Tidak Adanya Kesepakatan Mediasi Disnaker

, 3/22/2021 02:39:00 PM

Karyawan pabrik yang gelar unjuk rasa di depan pintu masuk pabrik PT Riasima Abadi Farma pada Kamis, 27 Februari 2020.

Vnn.co.id, Bogor – Sebuah surat somasi dilayangkan kepada PT Riasima Abadi Farma yang telah memecat karyawannya secara sepihak pada pertengahan Januari 2020.

Pada Surat Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, diketahui bahwa penggugat atas nama kedelapan karyawan PT Riasima Abadi Farma tersebut telah melakukan perundingan bipartit dengan tergugat, namun tidak mendapatkan kesepakatan. Selanjutnya, penggugat pun mengajukan surat Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor untuk mediasi. Tetap saja, tidak ada tanggapan meskipun setelah Disnaker mengeluarkan surat anjuran tertanggal 13 Juli 2020 maupun Risalah Perundingan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tertanggal 24 Agustus 2020.

Akhirnya, penggugat mengajukan gugatan untuk memperoleh kepastian hukum kepada Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.

Hal ini sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yaitu “Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat”.

Selain itu, oleh karena Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara penggugat dan tergugat tidak dibuat sesuai Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan  tidak dicatakan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sesuai aturan yang tertuang pada Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka PKWT berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sesuai ketentuan Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sebagaimana diketahui, pada 27 Februari 2020 lalu, puluhan karyawan PT Riasima Abadi Farma menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu masuk perusahaan terkait pemecatan 13 karyawan secara sepihak.

Para karyawan yang di-PHK itu pun tidak memperoleh pesangon sebagaimana mestinya. Sedangkan, poin gugatan 18 pada Surat Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 254/Pdt.Sus-PHI/2020/PN. BDG menyatakan bahwa para penggugat tidak bekerja bukan atas kemauan sendiri, akan tetapi dilarang masuk kerja serta dilarang berada di area perusahaan oleh tergugat dengan alasan telah habis masa kontrak kerja.

Sedangkan menurut pertimbangan hukum, mengenai pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pengusaha terhadap pekerja/buruh adaah tidak sah dan batal demi hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebab pemutusan tersebut hanya dapa dilakukan setelah adanya putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial, kecuali PHK yang tidak memerlukan penetapan.

Namun, pada Mediasi Disnaker Kabupaten Bogor kedua belah pihak yang berselisih tidak menginginkan melanjutkan hubungan kerja, maka dengan segala pertimbangan majelis hakim menyatakan hubungan kerja kedua belah pihak terputus sejak dibacakannya putusan tersebut dengan mewajibkan pihak tergugat membayar kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana tercantum dalam surat putusan.

Terbebas dari dikabulkannya sebagian gugatan penggugat atau menolak sebagiannya, dalam hal ini Achmad Fathoni selaku anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PKS sangat menyayangkan tindakan yang melawan hukum tersebut.

Sebagai orang yang sejak awal ikut mengawal kasus ini, saya sangat menyayangkan dan prihatin dengan sikap perusahaan. Semua harusnya taat terhadap hukum. Apalagi ini menyangkut kepentingan masyarakat kecil, buruh yang di PHK,” kata Achmad Fathoni kepada vnn.co.id, Senin (22/3/21).

Ia lalu meminta kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor agar memanggil perusahaan dan segera melaksanakan kewajibannya.

Dan saya minta Disnaker melaksanakan peraturan dan perundang-undangan tentang tenaga kerja  bisa memanggil perusahaan dan memaksa manajemen Riasima untuk melaksanakan keputusan pengadilan,” imbuhnya.

Red: Mega

TerPopuler

close