Karyawan pabrik yang gelar unjuk rasa di depan pintu masuk pabrik PT Riasima Abadi Farma pada Kamis, 27 Februari 2020.
Vnn.co.id, Bogor – Sebuah surat somasi dilayangkan kepada PT
Riasima Abadi Farma yang telah memecat karyawannya secara sepihak pada
pertengahan Januari 2020.
Pada Surat Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, diketahui bahwa penggugat
atas nama kedelapan karyawan PT Riasima Abadi Farma tersebut telah melakukan perundingan
bipartit dengan tergugat, namun tidak mendapatkan kesepakatan. Selanjutnya,
penggugat pun mengajukan surat Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan
Industrial kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor untuk mediasi. Tetap
saja, tidak ada tanggapan meskipun setelah Disnaker mengeluarkan surat anjuran
tertanggal 13 Juli 2020 maupun Risalah Perundingan Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial tertanggal 24 Agustus 2020.
Akhirnya, penggugat mengajukan gugatan untuk memperoleh kepastian hukum
kepada Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan
Negeri Bandung Kelas IA Khusus.
Hal ini sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004
tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yaitu “Dalam hal anjuran
tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a ditolak oleh
salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat
melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
Negeri setempat”.
Selain itu, oleh karena Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara
penggugat dan tergugat tidak dibuat sesuai Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan tidak dicatakan ke instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan sesuai aturan yang tertuang pada Pasal 59 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka PKWT berubah
menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sesuai ketentuan Pasal 57
ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sebagaimana diketahui, pada 27 Februari 2020 lalu, puluhan karyawan PT
Riasima Abadi Farma menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu masuk perusahaan
terkait pemecatan 13 karyawan secara sepihak.
Para karyawan yang di-PHK itu pun tidak memperoleh pesangon sebagaimana
mestinya. Sedangkan, poin gugatan 18 pada Surat Putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 254/Pdt.Sus-PHI/2020/PN. BDG menyatakan bahwa para penggugat
tidak bekerja bukan atas kemauan sendiri, akan tetapi dilarang masuk kerja
serta dilarang berada di area perusahaan oleh tergugat dengan alasan telah habis
masa kontrak kerja.
Sedangkan menurut pertimbangan hukum, mengenai pemutusan hubungan kerja
yang dilakukan pengusaha terhadap pekerja/buruh adaah tidak sah dan batal demi
hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan. Sebab pemutusan tersebut hanya dapa dilakukan setelah
adanya putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial, kecuali PHK yang tidak
memerlukan penetapan.
Namun, pada Mediasi Disnaker Kabupaten Bogor kedua belah pihak yang berselisih
tidak menginginkan melanjutkan hubungan kerja, maka dengan segala pertimbangan
majelis hakim menyatakan hubungan kerja kedua belah pihak terputus sejak dibacakannya
putusan tersebut dengan mewajibkan pihak tergugat membayar kompensasi berupa
uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana
tercantum dalam surat putusan.
Terbebas dari dikabulkannya sebagian gugatan penggugat atau menolak sebagiannya,
dalam hal ini Achmad Fathoni selaku anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi
PKS sangat menyayangkan tindakan yang melawan hukum tersebut.
“Sebagai orang yang sejak awal ikut
mengawal kasus ini, saya sangat menyayangkan dan prihatin
dengan sikap perusahaan. Semua harusnya taat terhadap hukum. Apalagi ini
menyangkut kepentingan masyarakat kecil, buruh yang di PHK,” kata Achmad Fathoni kepada vnn.co.id, Senin (22/3/21).
Ia lalu meminta kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor agar
memanggil perusahaan dan segera melaksanakan kewajibannya.
“Dan saya minta Disnaker melaksanakan
peraturan dan perundang-undangan tentang tenaga kerja bisa memanggil
perusahaan dan memaksa manajemen Riasima untuk melaksanakan
keputusan pengadilan,” imbuhnya.
Red: Mega