12 Wilayah Berlakukan Tilang Elektronik -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

12 Wilayah Berlakukan Tilang Elektronik

, 3/10/2021 09:47:00 AM

Kamera tilang elektronik.

Vnn.co.id, Jakarta - Korpa Lalu Lintas (Korlantas) akan meluncurkan dan memberlakukan tilang elektronik  atau Electronic Traffic  Law Enforcement (ETLE), peluncuran  ETLE rencananya pada tanggal 23 Maret 2021.

"Ada 12 Polda yang  akan menerapkan sistem ETLE." Demikian komentar  Kepala Korlantas  Polri Irjen Istiono, Selasa  (9/3/21).

Adapun  wilayah yang akan menerapkan sistem ETLE, antara lain wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DI Yogyakarta, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumbar, Polda Lampung, Polda Sulsel, Polda Banten, dan Polda  Sulut.

Peluncuran tilang elektronik nasional tahap satu ini akan diluncurkan pada 23 Maret 2021. Program ini merupakan salah satu program seratus hari kerja Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Sistem ETLE ini   diharapkan akan dapat mengurangi interaksi pelanggar  lalu lintas dengan petugas  lalu lintas  sehingga akan dapat meningkatkan pelayanan yang jauh lebih baik untuk publik dari Polri.

Dengan tilang elektronik ini, pelanggar lalu lintas akan langsung terekam kamera CCTV. Surat tilang tersebut akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

Adapun pelanggaran yang akan terdeteksi oleh ETLE adalah sebagai berikut:

  1. Pelanggaran traffic light
  2. Pelanggaran marka jalan
  3. Pelanggaran ganjil genap
  4. Tidak menggunakan sabuk pengaman
  5. Menggunakan ponsel saat berkendara
  6. Pelanggaran kecepatan berkendara
  7. Pelanggaran melawan arus
  8. Pelanggaran tidak menggunakan helm
  9. Pelanggaran pembatasan jenis kendaraan
  10. Pelanggaran belum melakukan perpanjangan STNK.
Penulis: Handayani
Editor: Mega 

TerPopuler

close