Kamera tilang elektronik. |
Vnn.co.id, Jakarta - Korpa Lalu Lintas (Korlantas) akan meluncurkan dan memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), peluncuran ETLE rencananya pada tanggal 23 Maret 2021.
"Ada 12 Polda yang akan menerapkan sistem ETLE." Demikian komentar Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono, Selasa (9/3/21).
Adapun wilayah yang akan menerapkan sistem ETLE, antara lain wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DI Yogyakarta, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumbar, Polda Lampung, Polda Sulsel, Polda Banten, dan Polda Sulut.
Peluncuran tilang elektronik nasional tahap satu ini akan diluncurkan pada 23 Maret 2021. Program ini merupakan salah satu program seratus hari kerja Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Sistem ETLE ini diharapkan akan dapat mengurangi interaksi pelanggar lalu lintas dengan petugas lalu lintas sehingga akan dapat meningkatkan pelayanan yang jauh lebih baik untuk publik dari Polri.
Dengan tilang elektronik ini, pelanggar lalu lintas akan langsung terekam kamera CCTV. Surat tilang tersebut akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Adapun pelanggaran yang akan terdeteksi oleh ETLE adalah sebagai berikut:
- Pelanggaran traffic light
- Pelanggaran marka jalan
- Pelanggaran ganjil genap
- Tidak menggunakan sabuk pengaman
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Pelanggaran kecepatan berkendara
- Pelanggaran melawan arus
- Pelanggaran tidak menggunakan helm
- Pelanggaran pembatasan jenis kendaraan
- Pelanggaran belum melakukan perpanjangan STNK.