[Fact or Fake]: Pesan Berantai Bantuan Pulsa Pelajar dan Guru, Cek Faktanya -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

[Fact or Fake]: Pesan Berantai Bantuan Pulsa Pelajar dan Guru, Cek Faktanya

, 2/04/2021 10:10:00 AM

Konten hoaks.

Vnn.co.id, Nasional - Telah banyak beredar link terkait bantuan tunai pulsa sebesar Rp 200 ribu untuk mahasiswa, siswa, guru, dan dosen melalui pesan berantai.

Dalam pesan itu, pendaftar diminta masuk ke link yang tersedia dengan mencatut sejumlah provider telekomunikasi.

Faktanya, sebagaimana dilansir dari medcom.id bahwa pembagian link itu merupakan usaha penipuan phising atau peretasan yang bisa terjadi jika penerima pesan mengklik link tersebut.

Informasi seperti ini termasuk jenis hoaks fabricated content (konten palsu). Konten itu bisa dibilang jenis konten hoaks yang paling berbahaya, sebab 100% tak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Sebagaimana sebelumnya, pemerintah hanya memberikan bantuan pulsa Rp 200 ribu kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020, yang mana biaya paket data tersebut diberikan dalam pelaksanaan tugas yang membutuhkan komunikasi secara daring.

Adapun kisaran biaya paket data tersebut adalah Rp 400 ribu per orang tiap bulan bagi pejabat tingkat eselon I dan II atau setara. Sedangkan eselon III atau setara ke bawah adalah Rp 200 ribu per orang tiap bulan.

Anggaran sebesar Rp 7,2 triliun tersebut dari dana cadangan APBN 2020 sebesar Rp 8,9 triliun. Sisanya dialokasikan untuk tunjangan profesi (guru dan dosen).

Untuk pendidikan, Kementerian Pendidikan dan kebudayaan memberikan subsidi pulsa dalam bentuk kuota internet. Siswa akan mendapatkan 35 GB per bulan, guru 42 GB per bulan, dan mahasiswa serta dosen masing-masing 50 GB per bulan.

Itu pun, yang menerima hanya dari Perguruan Tinggi Negeri dan sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian/Lembaga.

Adapun penyaluran bantuan tersebut dilakukan langsung oleh operator ke nomor pelajar, guru, dan dosen yang sudah didaftarkan ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) oleh sekolah. Namun, Pusat Data Teknologi dan Informasi Kemendikbud akan menyisir terlebih dahulu nomor-nomor siswa sesuai operator yang sudah melakukan kerja sama.

Red: Mega

TerPopuler

close