Isu Penarikan Sertifikat Tanah Jadi Elektronik, Ini Kata BPN Tuban -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Isu Penarikan Sertifikat Tanah Jadi Elektronik, Ini Kata BPN Tuban

, 2/09/2021 12:33:00 PM

 

Pesan berantai tentang isu penarikan sertifikat.

Vnn.co.id, Tuban - Beredar isu penarikan sertifikat analog yang akan dirubah menjadi sertifikat elektronik melalui pesan berantai. Roy E F Wayoi,  Kepala Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) mengatakan hal ini tidak benar.

"Kami pastikan bahwa di Kabupaten Tuban tidak ada penarikan sertifikat tanah dan di Tuban juga belum ada sertifikat elektronik.

Sertifikat tanah elektronik memang sedang diwacanakan. Akan tetapi semua itu butuh persiapan yang besar, termasuk menyiapkan alat, tenaga maupun SDM. Sehingga pelaksanaannya hingga detik ini belum turun ke BPN masing-masing kabupaten atau kota.

"Baru minggu-minggu ini kita ada meeting secara virtual mengenai sertifikat elektronik itu," tuturnya, Senin (8/2/21).

Menurut roy, sebenarnya keunggulan sertifikat elektronik ini lebih praktis dan aman sebab berada dalam sutu sistem yang bisa dicek sewaktu-waktu melalui online.  Selain itu, bisa dicek nomor serinya sehingga tidak mudah dibaca boleh orang yang tidak bertanggung jawab.

"Bentuknya, ya mirip-mirip seperti Kartu Keluarga (KK) jadi hanya satu lembar bukan seperti sertifikat analog saat ini yang terdapat beberapa lembar," ungkap Roy.

Adapun fungsinya, lanjutnya, sudah pasti sama bahkan lebih praktis dan proses pengajuannya lebih mudah dengan menggunakan sistem dan alat-alat canggih.

Ia juga memastikan bahwa kehadiran sertifikat elektronik tersebut tidak akan menggusur sertifikat tanah analog, hanya saja sertifikat elektronik mulai berlaku ketika ada kepengurusan baru maupun pemecahan sertifikat baru.

"Kalau sertifikat tanah analog atau yang biasa tidak akan diganti kecuali pengurusan baru, _tapi_ sampai saat ini pembuatan sertifikat elektronik belum berjalan karena masih menjadi pembahasan di pusat," pungkasnya.

Perlu diketahui sebelumnya, Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik yang diteken pada 12Januari 2021 lalu.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan indikator usaha dan pelayanan terhadap masyarakat sekaligus mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik, sehingga ke depannya tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, namun sudah berbentuk elektronik atau sertifikat el (elektronik).

Ia juga memastikan bahwa kementerian ATR/BPN tidak akan menarik sertifikat secara paksa, dan pergantian sertifikat tanah analog jadi elektronik dilakukan apabila setelah adanya pembaharuan data, seperti pemberian warisan, hibah atau jual beli.

Red: Mega

TerPopuler

close