Curang! Oknum SPBU Lakukan Monopoli Penjualan BBM -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Curang! Oknum SPBU Lakukan Monopoli Penjualan BBM

, 2/10/2021 08:30:00 PM


Vnn.co.id, Sintang -  Adanya praktik monopoli penjualan BBM oleh pihak SPBU kepada para mafia BBM dengan tujuan untuk di jual kembali, ternyata melanggar hukum. 

Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas. 

Pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dengan maksud dijual kembali.

Her, Direktur Eksekutif LSM Jangkar Borneo menjelaskan terkait aturan tersebut. "Larangan ini juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2004 bahwa untuk melakukan kegiatan usaha hilir migas harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian ESDM (Dirjen Migas) dan mendaftarkan izin usaha niaga tersebut ke BPH Migas," jelas Her. 

Menurutnya terkait dengan BBM di luar solar membeli dengan jerigen disarankan untuk tidak gunakan, karena jeriken yang tidak berstandar SNI sangat rentan dengan listrik statis yang menyebabkan insiden di SPBU. 

Seyogyanya menurut Her, SPBU yang diduga melakukan tindakan curang, diberi sanksi sesuatu peraturan dalam lingkungan pertamina yaitu Penutupan Hubungan Usaha. "SPBU di kota Sintang Melanggar Hukum, jika terbukti melakukan tindakan yang menyalahi hukum yang mengatur hal itu," terangnya.

Ia mengungkapkan, siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM. 

Dan ini tertuang juga dalam pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar. "Termasuk juga kios-kios dilarang menjual BBM berbagai jenis tersebut, apalagi di tengah kota. Selain melanggar Undang-Undang Migas, juga sangat berbahaya, baik bagi keselamatan penjual BBM itu, juga terhadap orang lain, kecuali daerah yang jauh dari SPBU," tambah Her. 


Aktivis LSM ini juga berpesan, apabila ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM di wilayah kota, ini artinya telah melanggar UU Migas. "Dampak dari praktik pembelian BBM berulang dengan maksud untuk menjual kembali, maka masyarakat yang membutuhkan BBM jenis premium misalnya, akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU. Hal ini karena akan cepat habis, dan bisa mengganggu ketertiban umum," jelas Her pula. 

Her berharap ke depan tidak ada lagi oknum masyarakat yang memanfaatkan kesempatan membeli premium di SPBU, kemudian menyimpan, mendistribusikan dan menjual ke tempat lain. 

Dalam pengawasan penjualan BBM di SPBU, pihaknya menggunakan CCTV atau kamera tersembunyi guna menekan terjadinya penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.


Jurnalis : Muhammad Sandi

Red : Anita

TerPopuler

close