![]() |
Mobil Desa Berplat Hitam Atas Nama Pribadi Yang Dibeli dari Anggaran Dana Desa Tahun 2019 (foto : istimewa) |
Vnn.co.id, Kabupaten Karawang - Pembelian mobil operasional Desa berjenis Luxio yang bersumber dari Anggaran Dana Desa pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) tahun 2019 sebesar Rp 220.000.000 (Dua ratus dua puluh juta rupiah) di Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berpelat hitam dan dinamakan atas nama pribadi bernama Saepul Azis, bukan atas nama Pemerintah Desa, Kok bisa?.
Hal itu diduga kuat menyalahi aturan UU Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa dan menyalahi aturan dalam pengadaan kegiatan operasional desa yang memakai dana desa.
Hal itu dibenarkan Kepala Desa Sumurkondang, Nanang Kosim saat dikonfirmasi dikantornya, Senin (01/02/2021), Iya benar atas nama pribadi bernama Saepul Azis.
Kepala Desa Sumurkondang, Nanang Kosim, membenarkan perihal mobil desa yang dibeli dari Anggaran Dana Desa tahun 2019 sampai saat ini atas nama Saepul Azis belum atas nama Pemerintah Desa.
![]() |
Kantor Kepala Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang (foto : istimewa) |
Lebih lanjut, Nanang Kosim menjelaskan bahwa Saepul Azis itu adalah Sekretaris Desa Sumurkondang. Saya tidak mengerti, kalau mau lebih jelas silahkan tanya Pak Sekdes Saepul Azis.
Diapun beralibi bahwa pada saat pembelian Mobil Desa dari Anggaran Dana Desa tahun 2019 tersebut tidak atas nama Pemerintah Desa karena prosesnya yang rumit.
Bahkan saat ditanya berapa anggaran pembelian mobil pun Nanang Kosim tidak mengetahui jelas, berapa pembelian anggaran tersebut.
Kemudian, Saepul Azis yang tak lain Sekretaris Desa Sumurkondang, saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya membenarkan bahwa mobil Desa Sumurkondang yang dibeli dari Anggaran Dana Desa tahun 2019 atas nama pribadi dirinya.
Sama halnya dengan Kades, Saepul Azis juga beralasan bahwa pada saat pembelian mobil Desa rumit makanya di atas namakan pribadi dulu dan akan segera dibalik nama ke Pemerintah Desa.
Diapun mengakui hal itu menyalahi aturan dan tidak dibenarkan. Namun dirinya beralasan pada saat itu rumit dan akan secepatnya segera dibalik nama.
Rep : Ahim
Red : Ramdhan