Akibat Tak Netral di Pilkada, Dua Camat di Kabupaten Sekadau Kena Sanksi -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Akibat Tak Netral di Pilkada, Dua Camat di Kabupaten Sekadau Kena Sanksi

, 2/02/2021 06:48:00 PM

Teguh Arif Hardianto, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau (foto : suarasekadau.co.id)


Vnn.co.id - Sekadau - Pada saat perhelatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau tahun 2020 yang lalu, di ketahui kemudian ada dua oknum Camat di Kabupaten Sekadau yang tak netral. Hal ini membuat Komisi Aparatur Sipil Negara melayangkan rekomendasi kepada Bupati Sekadau. Tujuannya yaitu agar oknum Camat tersebut di jatuhi sanksi sesuai aturan perudang - undangan yang mengaturnya.

Melansir dari suarasekadau.co.id, anggota DPRD Sekadau Fraksi Nasdem, Teguh Arif Hardianto menyampaikan apresiasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang telah menyampaikan rekomendasi sanksi terhadap oknum ASN yang notabenenya adalah Camat dan terlibat politik praktis tersebut.

Adapun surat rekomendasi KASN dengan nomor R-269/KASN/1/2021 tanggal 20 Januari 2021 tersebut ditujukan kepada Bupati Sekadau dengan sanksi disiplin menengah kepada seorang ASN dengan jabatan Camat di Kabupaten Sekadau ini.

Sebelumnya, seorang Camat lainnya juga telah mendapat sanksi dari KASN. Dengan demikian, sejauh ini sudah dua orang Camat yang disanksi KASN dengan dalil yang nyaris serupa, yakni terlibat dalam politik praktis.

Untuk sanksi dijatuhkan ini, karena yang bersangkutan mengirimkan pesan melalui akun whatsapp pribadinya yang berbunyi mengajak orang untuk memilih salah satu pasangan calon pada Pilkada Kabupaten Sekadau tahun 2020 lalu.

"Ini merupakan bukti keseriusan Komisi ASN untuk membenahi dan menata ASN agar menjalankan tugasnya sesuai sumpah jabatan. Menjadi ASN yang profesional dan netral. Tidak terkontaminasi dengan persoalan politik," ujar Teguh, Senin (1/2/21).
 
Dengan adanya sanksi ini, lanjut Teguh, menjadi contoh bagi ASN lainnya untuk  bekerja secara profesional sesuai aturan.

"Kami merasa prihatin karena cukup banyak ASN di Kabupaten Sekadau yang terlibat politik praktis. Ini bentuk gagalnya pemerintah daerah dalam mengayomi, membina dan menata ASN di lingkungan pemerintah daerah agar menjadi ASN yang benar-benar bekerja secara profesional tanpa adanya niat mengejar jabatan secara instan melalui pendekatan politik," jelas anggota legislator Kabupaten Sekadau ini. 

Teguh juga mengatakan kinerja BKPSDM Kabupaten Sekadau perlu dievaluasi karena dinilai kurang baik dalam pembinaan ASN yang ada.

"Dari tujuh Kabupaten yang melaksanakan Pilkada 2020 di Kalbar, hanya Kabupaten Sekadau saja yang ASN-nya terbukti berpolitik praktis sehingga mendapat sanksi dari KASN," pungkas politikus Partai Nasdem ini.



Jurnalis : Muhammad Sandi
Editor : Ramdhan

TerPopuler

close