Terungkap, Wisata Megati Waterpark Cikarang Benar Tak Miliki Izin -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Terungkap, Wisata Megati Waterpark Cikarang Benar Tak Miliki Izin

, 1/13/2021 07:54:00 PM

Wisata Megati Waterpark, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi (foto : Ahim)


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Wisata Megati Waterpark Cikarang yang beralamat di Jalan Raya Pilar-Sukatani Kp Blokang RT 001 RW 006 Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terungkap benar tak miliki izin kelengkapan dokumen Lingkungan Hidup atau Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pengkajian Penataan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dian Adriyana saat dikonfirmasi vnn.co.id diruang kerjanya, Rabu (13/01/2021).

"Belum ada, tadikan sudah ditanya staf saya, ya memang belum ada dokumen lingkungannya," ujar Dian Andriyana menjawab pertanyaan wartawan.

Dian Andriyana juga memaparkan, mestinya ketika usaha belum berjalan harusnya pihak pengelola Wisata Megati Waterpark Cikarang sudah memiliki izin lingkungan dan sebelum izin lingkungan itu ada, harus ada dokumen lingkungan terlebih dahulu, idealnya seperti itu yang harus dilakukan Pengelola Wisata Megati Waterpark Cikarang.

Selanjutnya kata Dian Andriyana, dokumen bisa kami proses ketika sudah ada sanksi dari Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya diberitakan, Wisata Megati Waterpark Cikarang yang beralamat dijalan raya Pilar-Sukatani tepatnya di Kp Blokang RT 001 RW 006 Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga tak miliki izin kelengkapan dokumen Lingkungan Hidup atau Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Padahal Wisata Megati Waterpark Cikarang sudah beroperasi sekitar 8 tahun.

Dilansir dari data vnn.co.id, adanya surat berlogo Megati Waterpark Cikarang yang dikirimkan pihak Megati Waterpark Cikarang pada tanggal 15 Juni 2020, Nomor 01/Dok-DPLH/Waterpark/VI-2020, yang ditunjukan Kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Bidang Gakkum dengan perihal Permohonan Sanksi Administrasi untuk dokumen DPLH.

"Dengan Hormat, Sehubungan Dengan Rencana Penyusun Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Megati Waterpark yang beralamat Jl.Raya Pilar Sukatani Kp Blokang RT/RW 001/006 Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi. Maka dengan ini kami mohon bimbingan dan arahannya terkait kegiatan kami serta untuk kesempurnaan Dokumen lingkungan yang akan kami susun tersebut". Begitu kutipan singkat isi surat yang berstempel Megati Waterpark Cikarang yang ditanda tangani.

Sementara itu, pihak Wisata Megati Waterpark saat dikonfirmasi pada hari Sabtu 9 Januari 2021 tidak ada yang berkenan memberikan keterangan resmi, hanya menyampaikan ada pihak pengelola yang berhak memberikan keterangan dan dipersilahkan meninggalkan nomor telepon yang nantinya akan dihubungi. Namun, pihak pengelola Wisata Megawati Waterpark Cikarang tak kunjung menghubungi untuk memberikan keterangan resmi.

Vnn.co.id mencoba konfirmasi ulang pada hari Senin 11 Januari 2021, lagi-lagi tak membuahkan hasil, karena tidak ada pihak Wisata Megati Waterpark Cikarang yang bisa ditemuin untuk memberikan keterangan resmi.

Sampai berita ini diterbitkan pihak Pengelola Wisata Megati Waterpark Cikarang belum memberikan keterangan resmi terkait dua kali konfirmasi vnn.co.id terkait tak miliki izin.

Padahal persoalan UKL-UPL Adalah persoalan yang sangat serius, karena UKL-UPL merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL. Itu di atur sejak di berlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1993 tentang AMDAL.

Kemudian, kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. Kewajiban UKL-UPL di berlakukan bagi kegiatan yang tidak di wajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah di kelola dengan teknologi yang tersedia.

Sementara, UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan izin melakukan usaha dan atau kegiatan. Dokumen UKL-UPL di buat pada fase perencanaan proyek sebagai kelengkapan dalam memperoleh perizinan.



Rep : Ahim
Red : Ramdhan

TerPopuler

close