Berikut Cara Mudah Mengajukan NIB dan IUMK secara Online -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Berikut Cara Mudah Mengajukan NIB dan IUMK secara Online

, 11/13/2020 04:00:00 PM

Ilustrasi pembuatan NIB dan IUMK secara online.


Vnn.co.id - Selama ini, kemungkinan bingung saat mendaftarkan usahanya ke program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp 2,4 juta masih saja ada. Sebagaimana yang diketahui, pemerintah telah memberi kemudahan terhadapa para pelaku usaha mikro untuk mendaftarkan program BLT BPUM secara online. Jika masih saja ragu dengan maksud dari usaha mikro dan kecil, berikut vnn.co.id rangkumkan kategori usaha mikro dan kecil yang telah ditetapkan UU No 20 Tahun 2008.

Usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih tidak melebihi Rp 50 juta (bukan tanah dan bangunan) atau omset penjualan tahunan berkisar Rp 300 juta, sedangkan usaha kecil, memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai Rp 500 juta (bukan tanah dan bangunan) atau omset penjualan tahunan Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar.

Syarat wajib untuk mendapatkan BLT BPUM ini adalah dengan membuat NIB dan IUMK di laman oss.go.id, cara membuatnya pun sangatlah mudah.

Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  1. Scan e-KTP
  2. Scan Kartu Keluarga (KK)
  3. Scan NPWP (tidak wajib)
  4. Pas Foto 4x6 terbaru pelaku usaha
  5. Surat pengantar RT atau RW terkait dengan lokasi usaha

Adapun pengajuan NIB dan IUMK, sebagai berikut:

  1. Buka situs http://oss.go.id/
  2. Daftar dengan akun e-mail
  3. Terima Notifikasi dan verifikasi e-mail
  4. Masuk ke situs http://oss.go.id/
  5. Pilih menu pembuatan izin perseorangan
  6. Isi biodata sesuai KTP
  7. Ikuti langkah 2 sampai Pemilihan Jenis Usaha
  8. Cek ulang kelengkapan data
  9. Pilih selesai
  10. Unduh PDF NIB dan UIMK
  11. Selesai
Red : Mega

TerPopuler

close