Terkait Izin, Wisata Megati Waterpark Cikarang Sebut Pernah Konfirmasi pada TD Kasi Gakkum LH -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Terkait Izin, Wisata Megati Waterpark Cikarang Sebut Pernah Konfirmasi pada TD Kasi Gakkum LH

, 1/14/2021 10:09:00 AM
Pengendara sedang melintas depan pintu masuk Wisata Megati Waterpark Cikarang.


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi
- Karyawan wanita-yang namanya enggan disebutkan-Megati Waterpark Cikarang yang diduga keluarga dari pengelola, menyebut nama TD yang diduga Kasi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi saat wartawan konfirmasi terkait izin kelengkapan Dokomen Lingkungan Hidup atau Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) pada Sabtu, 9 Januari 2020 

"Pokoknya kita sudah konfirmasi dengan TD, dia (TD red) dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi," ujarnya.

Ditanya apakah TD yang mengurusnya, Saya pernah melihat pak haji yang punya sama dia (TD red), tapi saya gak tahu selanjutnya, yang jelas dia pernah silaturahmi ke sini itu aja, entah apa yang dibicarakan saya gak tahu.

"Untuk lebih jelasnya tanya saja ke pengelolanya," ujar pegawai wanita berjilbab itu.

Sementarata itu, TD yang diduga maksudnya adalah H.Tedi yang menjabat Kasi Gakkum Dinas Lingkungkan Hidup Kabupaten Bekasi, saat dikonfirmasi via WhatsApp dan di kantornya terkait ada hubungan apa dengan Pihak Wisata Megati Waterpark Cikarang.

"Tidak ada apa-apa temuin saja Pak Haji Marup," ujar H.Tedi

H.Tedi juga membenarkan, "Iya, memang dia mau bikin UKL-UPL tapi belum ketemu konsultan UKL."

Sebelumnya diberitakan, Wisata Megati Waterpark Cikarang yang beralamat di Jalan Raya Pilar-Sukatani Kp Blokang RT 001 RW 006 Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terungkap benar tak memiliki izin kelengkapan dokumen Lingkungan Hidup atau Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi), Pengkajian Penataan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dian Adriayana saat dikonfirmasi vnn.co.id diruang kerjanya, Rabu (13/01/2021).

"Belum ada, tadi, kan sudah ditanya staf saya, ya memang belum ada dokumen lingkungannya," ujar Dian Andriyana menjawab pertanyaan wartawan.

Dian Andriyana juga memaparkan, Mestinya ketika usaha belum berjalan harusnya Pihak Pengelola Wisata Megati Waterpark Cikarang sudah memiliki izin lingkungan dan sebelum izin lingkungan itu ada, harus ada dokumen lingkungan terlebih dahulu, idealnya seperti itu yang harus dilakukan Pengelola Wisata Megati Waterpark Cikarang.

Selanjutnya kata Dian Andriyana, Dokumen bisa kami proses ketika sudah ada sanksi dari Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

Rep : Ahim

Red : Mega

TerPopuler

close