Pengerjaan Drainase Masih Jalan, Konsultan Pengawas, PPTK dan PPK DPRKPP Diduga Main Mata Dengan Kontraktor CV Barnad Bersaudara -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Pengerjaan Drainase Masih Jalan, Konsultan Pengawas, PPTK dan PPK DPRKPP Diduga Main Mata Dengan Kontraktor CV Barnad Bersaudara

, 1/10/2021 09:51:00 PM

Beberapa Pekerja Sedang Mengerjakan Pembuatan Drainase Gang Ibu Dusun II Desa Sukajaya (foto : Ahim)


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Konsultan, Pengawas, Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi diduga main mata melakukan pembiaran kepada CV Barnad Bersaudara yang melaksanakan pengerjaan pembangunan pembuatan drainase jalan Desa Dusun II Gang Ibu Dusun II RT 002 RW 003 Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Pasalnya, pekerjaan drainase tersebut masih berjalan dan diduga keluar dari aturan pekerjaan yang harusnya diselesaikan Desember 2020.

Hal itu berdasarkan pantauan vnn.co.id dilokasi kegiatan pada hari Sabtu 9 Januari 2021. Padahal kontrak pekerjaan drainase tersebut diduga sudah berlangsung sejak November 2020.

PPK Bidang Pemukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Nurwahyi saat dikonfirmasi tak menanggapi apa yang menjadi objek konfirmasi, hanya mengatakan "Nuhun Informasinya".


Menunjukan Pekerjaan Yang Ditumpuk Dengan Batu Lama (foto : Ahim)


Padahal, dikutip dari Perpres 172/2014 dalam pasal 93.

(1) PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila: a.kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak.

a.1. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan.

a.2. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.

b.Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Patut diduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Pemukiman Pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi tak punya ketegasan terhadap CV Barnad Bersaudara yang diduga sudah keluar dari aturan kerjaan yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan yang telah ditetapkan.

Diberitakan sebelumnya, pengerjaan pembangunan pembuatan drainase jalan Desa Dusun II Gang Ibu Dusun II RT 002 RW 003 Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, masih berjalan alias lambat dan diduga keluar dari aturan pekerjaan yang harusnya diselesaikan Desember 2020.

Hal itu berdasarkan pantauan vnn.co.id dilokasi kegiatan pada hari Sabtu, 9 Januari 2021. Padahal kontrak pekerjaan drainase tersebut diduga sudah berlangsung sejak November 2020.

Berdasarkan hasil penelusuran vnn.co.id, pekerjaan drainase tersebut berasal dari Anggaran APBD Kabupaten Bekasi tahun 2020. Melalui satuan kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi yang dikerjakan oleh CV Barnad Bersaudara yang beralamat di Kp Walahir RT 003 RW 004 Desa Karang Raharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Adapun metode pengadaan, secara pengadaan langsung dengan kode paket 26650352 dengan nilai pagu paket Rp 196.278.000 dan nilai HPS paket Rp 146.985.192,10.

Pihak rekanan atau kontraktor harusnya bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai aturan yang sudah ditentukan sebelum berakhirnya tahun 2020. Namun faktanya, masih saja ada kontraktor nakal yang tidak mampu menyelesaikan hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Salah satu pekerja dilokasi tersebut saat ditanya sudah berapa lama kerja. "Saya baru kerja, belum lama," ujarnya singkat.

Diduga pekerjaan pembuatan drainase Gang Ibu Dusun II Desa Sukajaya belum lama dikerjakan. Pasalnya, berdasarkan pantauan dibeberapa titik lokasi pekerjaan terlihat masih baru dikerjakan.

Tak hanya lambat dan keluar dari aturan kerja, pekerjaan drainase tersebut juga dibeberapa titik ditumpuk dengan batu yang lama sehingga terlihat batu yang lama sudah berlumut hijau sedangkan yang baru masih bagus.


Pekerjaan Yang Belum Selesai (foto : Ahim)


Patut diduga, Konsultan, Pengawas dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak melakukan fungsinya dan melakukan pembiaran terhadap pekerjaan Drainase Gang Ibu Dusun II Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung yang sudah keluar dari aturan kerja.

Kepala Bidang Pemukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Nurwahyi saat dikonfirmasi terkait masih berjalannya pekerjaan tersebut dan bagaimana perencanaannya yang harusnya selesai tahun 2020, tak menanggapinya.

"Nuhun informasinya (Terima kasih informasinya)," singkat Nurwahyi melalui pesan WhatsApp, Minggu (10/01/2021).

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Edi Supriadi belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.



Rep : Ahim
Red : Ramdhan

TerPopuler

close