Pembangunan Mushola Digugat, Puluhan Warga Muslim Cluster Water Garden Datangi PN Cikarang -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Pembangunan Mushola Digugat, Puluhan Warga Muslim Cluster Water Garden Datangi PN Cikarang

, 1/06/2021 09:26:00 PM

Puluhan Warga Muslim Cluster Water Garden Datangi PN Cikarang (foto : istimewa)


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Puluhan warga muslim Cluster Water Garden Grand Wisata, Desa Lambangjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri Cikarang, Rabu (06/01/2021).

Kedatangan puluhan warga tersebut untuk memberikan dukungan terhadap pemilik tanah Mushola yang di gugat pihak pengembang di Cluster Water Garden yang akan dibuat Mushola atau tempat ibadah umat muslim.

Rahman Kholid selaku pemilik tanah ketika di wawancara awak media mengatakan, bahwa kami hari ini memenuhi undangan Pengadilan Negeri Cikarang dengan agenda mediasi.

Adapun mediasi tersebut kata Rahman Kholid, terkait gugatan PT Putra Alvita Pratama selaku pihak pengembang Perumahan Grand Wisata perihal wanprestasi atas perjanjian pengikatan jual beli untuk sebidang tanah yang berlokasi di cluster water garden Blok BH NO 08/39 RW 010 Desa Lambangjaya, Kecamatan Tambun selatan yang akan Dibangun Mushola.

Rahman kholid juga mengucapkan terima kasih kepada warga RW 010 cluster water garden yang telah mendukung saya dan memberikan semangat.

"Mereka telah sepakat dan menyetujui bahwa atas tanah tersebut akan di bangun Mushola dengan pertimbangan bahwa saat ini di tempat kami jarak untuk ketempat sarana ibadah sekitar kurang lebih tiga kilo," tuturnya.


Pembangunan Mushola Yang Digugat Pengembang (foto : istimewa)


Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Bekasi, Edi Supriyadi, mengatakan bahwa ada yang namanya kegiatan penataan ruang.

"Ini didalam cluster ada site plant harus di urus perubahan site plantnya. Yang paling penting sekarang untuk perubahan site plant tersebut di cluster itu adanya di Dinas Cipta Karya," ujar Edi.

Dan juga kata Edi, bahwa ada beberapa masukan dari BPK sebelum IMB itu di sahkan, sebaiknya fasos, fasum dan sarana ibadah harus di bicarakan.

"Proses yang panjang maka penyerahannya fasos fasum itu pada saat serah terima. Saya akan mengkajinya dengan undang-undang omnibuslaw karena regulasinya merujuk ke situ," pungkasnya.



Rep : Ahim
Red : Ramdhan

TerPopuler

close