Megati Waterpark Tak Miliki Izin, Gakkum LH : Kita Hentikan -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Megati Waterpark Tak Miliki Izin, Gakkum LH : Kita Hentikan

, 1/15/2021 01:18:00 AM

Kepala Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Arnoko (foto : Ahim)


Vnn.co.id, Kabupaten Bekasi - Terkait tak miliki izin kelengkapan dokumen Lingkungan Hidup atau Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Wisata Megati Waterpark Cikarang yang beralamat di Jalan Raya Pilar-Sukatani Kp Blokang RT 001 RW 006 Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akan diberhentikan jika hasil verifikasi nanti terbukti tak memiliki izin.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Arnoko, kepada wartawan vnn.co.id dikantornya Kamis (14/01/2021).

"Nanti kita cek dulu kelapangan, jika terbukti kita akan berikan sanksi lebih dulu," ucapnya.

Kemudian kata Arnoko, setelah hasil verifikasi, jika nanti hasilnya terbukti dan masuk kriteria bisa dihentikan.

"Jika terbukti bisa kita hentikan, ya kita hentikan," ujarnya.

Arnoko juga menegaskan, jika memang nanti terbukti tak miliki izin dan secara Keputusan Kepala Dinas harus dihentikan, maka akan dihentikan sampai izinnya lengkap.

"Kalau kita hentikan masih tidak berhenti, kita segel," tegas Arnoko.

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi), Pengkajian Penataan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dian Nurdiyana saat dikonfirmasi vnn.co.id diruang kerjanya, Selasa (12/01/2021), membenarkan Wisata Megati Waterpark Cikarang belum memiliki dokumen Lingkungan Hidup atau Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). 

"Belum ada, tadikan sudah ditanya staf saya, ya memang belum ada dokumen lingkungannya," ujar Dian Nurdiyana menjawab pertanyaan wartawan.

Dian juga memaparkan, mestinya ketika usaha belum berjalan harusnya pihak pengelola Wisata Megati Waterpark Cikarang sudah memiliki izin lingkungan dan sebelum izin lingkungan itu ada, harus ada dokumen lingkungan terlebih dahulu, idealnya seperti itu yang harus dilakukan Pengelola Wisata Megati Waterpark Cikarang.

Selanjutnya kata Dian, dokumen bisa kami proses ketika sudah ada sanksi dari Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

Untuk diketahui, Wisata Megati Waterpark sudah berdiri atau beroperasi sekitar 8 tahun atau sejak tahun 2012.



Rep : Ahim
Red : Ramdhan

TerPopuler

close