Lagi, Penipuan Berkedok Bisa Sembuhkan Stroke Telan Uang Ratusan Juta Rupiah -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Lagi, Penipuan Berkedok Bisa Sembuhkan Stroke Telan Uang Ratusan Juta Rupiah

, 1/27/2021 09:44:00 PM

Ilustrasi.

Vnn.co.id, Banyuwangi - Seorang pria (59) asal Singojuruh, Kecamatan Singojuruh ditangkap petugas Reskrim Polsek Srono sebab dilaporkan oleh seorang warga Desa Kebaman atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Srono AKP Mulyono melalui Kanit Reskrim Polsek Srono Iptu Sutarkam. Perbuatan pelaku menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. "Modus pelaku mengalkku punya kenalan kiai yang bisa sembuhkan penyakit suami korban," tutur Iptu Sutarkam, Selasa (26/1/21).

Sebagaimana keterangan dari korban Umi Laily (63) dan saksi, Iptu Sutarkam mengatakan bahwa kasus ini bermula pada Ahad, 22 November 2020 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban bersama suaminya duduk di teras depan rumah tiba-tiba saja didatangi pelaku yang sebelumnya belum dikenal korban. Awalnya pelaku berinisial SN (59) ini bermaksud minta sumbangan untuk pendirian masjid.

Ketika SN melihat Nur Hadi, suami korban duduk di kursi roda karena menderita penyakit stroke, pelaku menawarkan diri bisa menyembuhkan penyakit suami korban melalui kenalan seorang kiai. Bersamaan dengan itu, SN memperkenalkan diri sembari menceritakan tentang keberhasilan-keberhasilan kiai kenalannya tersebut dalam menyembuhkan orang sakit.

Oleh karena korban ingin sakit suaminya cepat sembuh, sehingga korban tertarik dan terbawa cerita SN hingga mengikuti kemauan SN, dan apa yang disyaratkan SN dalam penyembuhan itu dituruti oleh korban.

Syarat pertama yang harus dipenuhi oleh korban ialah membayar mahar senilai Rp 6 juta untuk disampaikan kepada kiai kenalannya yang ada di wilayah Bondowoso berinisial SRN. Kemudian biaya selamatan dipatok senilai Rp 5 juta, lalu beli minyak urut senilai Rp 10 juta dan masih banyak yang lain dengan bertahap.

Setiap meminta biaya sehubungan dengan pengobatan terhadap suami korban, SN memaksa dan harus sesuai dengan permintaannya. Kalau tidak bisa memenuhi permintaan itu, korban ditakut-takuti akan berakibat fatal. 

Dari perbuatan SN , korban telah mengeluarkan biaya kurang lebih Rp 104.500.000. Namun sakit yang diderita suami korban tidak ada perubahan. Oleh sebab itu, korban merasa tertipu dan langsung melaporkan kasus itu ke Mapolsek Srono.

Badasarkan laporan korban pada Sabtu, 23 Januari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku SN berhasil diringkus petugas berikut barang bukti uang tunai Rp 600 ribu, 1 unit sepeda motor PCX warna putih, 2 bungkus plastik kecil berisi bedak lulur beras kencur, 1 botol kecil minyak parfum Al-Hajar, 1 buah HP Nokia kecil warna hitam, 1 botol Aqua 600 mililiter berisi air dan lembaran kertas tulisan huruf arab, 1 buah kaleng cat kosong Decolite, dan 20 biji tokol kencur.

"Di hadapan petugas, pelaku mengaku semua itu atas rekayasa pelaku sendiri dan mengaku tak punya kenalan kiai di wilayah tersebut. Sedangkan uang yang didapat dari korban dipergunakan pelaku sendiri. Dari perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, dan atau Pasal 372 KUHP," tegas Sutarkam.

Red: Mega

TerPopuler

close