Komunitas Pers Desak Kapolri Cabut Pasal 2d dari Maklumat -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Komunitas Pers Desak Kapolri Cabut Pasal 2d dari Maklumat

, 1/02/2021 03:43:00 PM

Ilustrasi media pers (Kompasiana.com).

Vnn.co.id, Jakarta - Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat pelarangan simbol Front Pembela Islam (FPI) di masyarakat.

Kapolri Nomor Mak/1/2020 tertanggal 1 Januari 2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol, dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) itu ditujukan untuk memberi perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat.

Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh enam kementerian dan lembaga.

SKB bernomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 tahun 2020, Nomor 264 tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tersebut ditetapkan dan berlaku per Rabu (30/12/20) lalu.

Ada enam alasan yang mendasari pelarangan itu, di antaranya menjaga eksistensi ideologi konsensus bernegara, isi anggaran dasar FPI dianggap bertentangan dengan UU Ormas, FPI belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai orrmas, dan sejumlah pengurus serta anggota terlibat terorisme juga tndak pidana lain.

Terkait Maklumat, terdapat empat hal yang disampaikan di mana salah satunya tak sejalan dengan asas demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan memperoleh informasi serta mengancam tugas utama jurnalis dan media sebagai pencari informasi dan menyebarluaskannya ke publik.

Isi maklumat tersebut tepatnya berada di Pasal 2d, yang berbunyi "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial".

Hal itu mengundang tanggapan serius dari Komunitas Pers yang mencakup Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) yang menyatakan:

  1. Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
  2. Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, "(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi." Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran", yang itu bertentangan dengan Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang Pers.
  3. Mendesak Kapolri mencabut Pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senapas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang-undang Pers.
  4. Mengimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang-undang Pers.

Red: Mega

TerPopuler

close