Rizieq Shihab. |
Vnn.co.id, Jakarta - Saat ini, Tim Penyidik Bareskrim Polri sudah melaksanakan gelar perkara dan telah menetapkan 3 orang tersangka terkait kasus RS UMMI Bogor, yaitu Habib Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas serta Dirut RS UMMI Bogor Andi Taat. Demikian tutur Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat di hubungi Detik.com pada Senin (11/01/2021).
Andi juga menuturkan bahwa pihaknya sudah membuat jadwal terkait pemeriksaan terhadap ke 3 tersangka dan direncanakan minggu ini.
Andi Taat dilaporkan oleh Satgas Covid-19 sehubungan dengan telah melakukan upaya menghalang-halangi Satgas dalam rangka tes swab terhadap Rizieq Shihab yang saat itu sedang di rawat di RS UMMI Bogor.
Selain itu, Penyidik juga sudah memeriksa istri dan menantu Rizieq sehubungan dengan kasus RS UMMI tersebut.
Penulis: Handayani
Editor: Mega