Jokowi Teken PP Kebiri Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Jokowi Teken PP Kebiri Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak

, 1/04/2021 08:52:00 PM

Ilustrasi (Foto: Talenta).

Vnn.co.id, Jakarta - Sebanyak 4.833 kasus kekerasan seksual terhadap anak tercatat sepanjang 2020, yaitu mulai 1 Januari sampai 31 Juli 2020.

Disebutkan dari Deputi Perlindungan Anak Kementerian (PPA) yang mengungkapkan jumlah kekerasan seksual pada anak mencapai 2.556 anak dari total 4.116 kasus pada Agustus 2020 lalu. Terhitung hingga per 18 Agustus kasus terbebut terus bertambah sampai 4.883 kasus.

Atas hal tersebut, Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Beleid pada 7 Desember 2020.

Perlu diketahui, PP tersebut adalah peraturan turunan dari Pasal 81 A ayat 4 dan Pasal 82 A ayat 3 Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dalam PP Pasal 2 ayat 1, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.

Pada Pasal 2 ayat 2, pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi.

Namun, dalam Pasal 4, pelaku persetubuhan atau pencabulan yang masih di bawah umur tidak dikenakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Sedangkan, secara teknis pelaksanaan tindakan kebiri kimia itu diatur dalam Pasal 6 yang menyebutkan bahwa tindakan kebiri kimia diawali dengan tahapan penilaian klinis.

Sekadar diketahui, Kebiri kimiawi ialah prosedur medis guna menekan dorongan seksual dan menghentikannya muncul kembali. Hal itu dilakukan dengan memasukkan zat kimia anti-androgen ke dalam tubuh manusia agar produksi hormon testosteron pada tubuh produktif bekurang.

Red: Mega

TerPopuler

close