Dandim 0808/Blitar Dinyatakan Meninggal dengan Status Positif COVID-19 -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Dandim 0808/Blitar Dinyatakan Meninggal dengan Status Positif COVID-19

, 1/09/2021 08:33:00 AM

Letkol ARH Dian Indrianto yang meninggal dunia, Jumat (8/1/21).

Vnn.co.id, Blitar - 
Kota Blitar berduka atas meninggalnya  Dandim 0808 Letkol ARH Dian Musrianto dan dinyatakan meninggal dunia dengan status positif COVID-19. Sedangkan, Sang Istri yang juga positif Covid-19 masih dirawat intensif di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar.

Wali Kota Blitar Santoso sendiri membenarkan mengenai informasi ini. Dian dinyatakan meninggal dunia pada pukul 15.35 WIB oleh tim medis RS Sopraoen Malang.

"Iya, benar. Pak Dian meninggal di Rumah Sakit Soepraon Malang. Rencananya jenazah akan dibawa ke rumah dinas dulu. Setelah itu dibawa ke Yogyakarta untuk dimakamkan di sana," jawab Santoso saat dihubungi detik.com, Jumat (8/1/2021).

Menurut Wali Kota Blitar Santoso, pada 24 Desember 2020, Dian mengeluh sakit, kurang enak badan. Dia Kemudian menghubungi Kapolkes Blitar untuk mengecek kesehatannya. Kemudian Kapolkes melaporkan kondisi Kesehatan Dian ke dokter Polkes Blitar dengan kondisi kesehatan, suhu tubuh 37.8, tekanan darah 100/70 Hg dan hasil laboratorium cek darah wilayah dalam: Positif.

Atas petunjuk dokter, Dian segera dievakuasi ke salah satu rumah sakit swasta di Blitar untuk perawatan intensif. Namun, keterbatasan ruang isolasi bagi pasien  COVID-19, Membuat Dian dirujuk ke rumah sakit swasta lain yang masih ada di Kota Blitar.

Dian dirawat di rumah sakit swasta tersebut selama tiga hari, kemudian dia meminta pulang. Namun kondisi kesehatan Dian belum membaik, Dia kemudian masuk rumah sakit swasta lagi pada tanggal 28 Desember 2020.

Pada tanggal 29 Desember 2020, Letkol Arh Dian Musrianto dirujuk menuju RS Supraoen Malang. Pukul 15.35 WIB (hari ini) Letkol Arh Dian Musrianto oleh Tim Dokter RS Supraoen Malang dinyatakan Meninggal Dunia," tandasnya.

Wali Kota Blitar Santoso mengaku tidak mengetahui secara pasti, apakah jenazah akan disemayamkan dan disalatkan di rumah dinas terlaksana. Pasalnya pemakaman jenazah yang terkonfirmasi positif COVID-19 harus sesuai protokoler kesehatan.

"Ini ibu, istri pak Dandim juga positif dan dirawat di RSUD Mardi Waluyo. Beliau juga belum dikabari kalau bapak telah meninggal dunia," katanya.

Penulis: Duwijayanti

Editor : Mega 

TerPopuler

close