Cegah Indikasi Penyalahgunaan Dana Desa dengan Melapor ke Satgas -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Cegah Indikasi Penyalahgunaan Dana Desa dengan Melapor ke Satgas

, 1/02/2021 11:39:00 AM

 

Pencegahan indikasi penyalahgunaan dana desa oleh Kementerian Desa.

Vnn.co.id, Nasional - Program pembangunan desa akan lebih efektif dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, terutama keikutsertaannya dalam mengawal dana desa termasuk penggunaan serta perealisasiannya untuk membangun desa.

Hal ini sebagaimana telah dijelaskan dan ditetapkan dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yaitu dana desa merupakan dana yang dialokasikan APBN, diperuntukkan bagi desa dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat. Dana desa dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, meratakan perekonomian desa, dan mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa.

Selain itu, Pemerintah pusat pun telah memberikan perhatian terhadap dana desa agar penggunaannya dilakukan secara optimal, diperkuat dengan Peraturan Menteri Nomor 16 tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa sehingga meminimalisir adanya penyelewengan. Melalui Permen yang diterbitkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Putro Sandjojo, diharapkan agar desa memiliki arah pandang mengenai pemanfaatan dana desa, sehingga yang menjadi prioritas-sebagaima tercantum-tersebut dapat tersalurkan dengan tepat sasaran.

Penggunaan dana desa yang dikelola dengan tata kelola yang baik akan bermanfaat dan memiliki peran yang positif sebagai pelumas roda perekonomian desa. Selain itu, fungsi lainnya dapat mengatasi penyalahgunaan, lebih transparan, optimal melalui swakelola, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan pengawasan yang ketat.

Oleh karena itu, Pemerintah dalam menghadirkan pemerataan ekonomi yang berkeadilan, perlu untuk terus memastikan dan melakukan pengawasan dana desa dengan menggandeng berbagai intuisi, mulai dari Polri, TNI hingga masyarakat dan pemuka agama guna mengontrol tindak-tanduk perangkat atau elite desa yang berpeluang melakukan tindakan korupsi atas dana desa.

Dengan ini, Kementerian Desa (Kemendes) membentuk tim satgas guna mendukung kecepatan dalam penyaluran, penggunaan, dan pengelolaan dana desa. Di mana selain berfunsi sebagai pengawas, Satgas Desa turut membantu evaluasi regulasi dana desa, sosialisasi serta advokasi.

Apabila didapati kecurigaan atau indikasi penyalahgunaan dana desa, bagi masyarakat dapat melaporkannya sesegera mungkin ke pusat informasi, atau melalui website kemendesa.go.id atau satgas.kemendesa.go.id.

Red: Mega

TerPopuler

close