Bermodus Pengobatan Alternatif, Pelecehan Seksual Terjadi pada Anak di Bawah Umur -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Bermodus Pengobatan Alternatif, Pelecehan Seksual Terjadi pada Anak di Bawah Umur

, 1/19/2021 08:53:00 AM
Ilustrasi.

Vnn.co.id, Pekanbaru - Polisi telah menangkap seorang pria berinisial, AR (47), dia merupakan tersangka dari kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Pekanbaru Provinsi Riau. Tragisnya, perbuatan tersebut tidak dilakukan hanya sekali oleh tersangka namun sudah dilakukan berulang kali pada waktu dan tempat berbeda dengan modus pengobatan alternatif.

Pihak kepolisian menjerat tersangka  dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 76 E Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka sudah diamankan dan hingga kini proses hukumnya sedang berjalan,” kata Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru, IPDA Bahari Abdi, kepada Awak Media, Senin, 16 Januari 2021.

Abdi juga menjelaskan jika perbuatan pelecehan seksual itu dilakukan oleh tersangka terhadap korban seorang anak laki-laki yang masih berusia 15 tahun pada 4 Januari 2021.

Menurut dari kesaksian pelapor yaitu keluarga korban, kejahatan pelecehan seksual tersebut diawali saat korban mengeluh sakit pada bagian dada.

Keluarga akhirnya memutuskan untuk memilih pengobatan alternatif kepada tersangka. Namun, saat pengobatan pertama, tersangka sudah melakukan perbuatan cabul kepada korban.

Masih belum sampai di situ saja, tersangka juga meminta kepada keluarga korban agar korban bisa dibawa ke Sumatra Barat dengan alasan memudahkan proses pengobatan.

Bertepatan pada 4 Januari 2021, tersangka membawa korban ke Sumatra Barat dan lagi-lagi tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Beberapa hari kemudian, korban menceritakan kejahatan tersangka terhadapnya ke pihak keluarga. Pihak kelurga korban tidak senang dengan perbuatan tersangka, akhinya keluarga memutuskan menempuh jalur hukum.

Kepolisian Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru, bergerak memburu tersangka yang berada di Sumatra Barat. Atas dasar laporan korban, kepolisian membawa paksa tersangka untuk dimintai keterangan.

Penulis: Duwijayanti

Editor: Mega

TerPopuler

close