Bermodus Pengobatan Alternatif, Pria Blitar Ini Cabuli Lima Orang yang Masih Satu Keluarga -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Bermodus Pengobatan Alternatif, Pria Blitar Ini Cabuli Lima Orang yang Masih Satu Keluarga

, 1/13/2021 09:06:00 PM

Konferensi Pers pelaku pencabulan di Blitar, Rabu (13/1/21).

Vnn.co.id, Blitar - Aksi pencabulan bermodus pengobatan kembali terjadi. Hal ini dilakukan oleh seorang laki-laki asal Blitar. Ia mengaku sebagai seorang dukun yang dapat menyembuhkan penyakit dengan pengobatan alternatif, dengan syarat mau disetubuhi untuk menghilangkan sakit miom yang diderita para korbannya.

Warga Desa Ploso, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar itu pun diringkus oleh Satreskrim Polres Blitar."Awal mulanya pada tahun 2017, korban datang ke rumah pelaku untuk melakukan pengobatan alternatif sakit miom. Korban kemudian diminta membuka baju, kemudian dipijat lalu disetubuhi," jelas Leonard M. Sinambela, Kapolres Blitar saat Konferensi Pers, Rabu (13/1/21).

Kepada korban, pelaku meminta agar tidak melakukan pengobatan ke tempat lai, termasuk pengobatan medis dengan berdalih penyakit yang diderita akan bertambah parah.

"Ini terjadi berulang, korban diminta datang untuk pengobatan secara bertahap. Bahkan dari pengakuan, persetubuhan sudah dilakukan sebanyak 13 kali," lanjutnya.

Kebejatan pelaku terungkap ketika korban yang masih berusia 16 tahun meminta uang kepada orang tuanya untuk berobat ke dokter. Karena curiga, ibu korban pun mendesak korban. "Dari sinilah kemudian terbongkar aksi persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban," ujarnya.

Setelah diselidiki, ternyata korban tak hanya satu orang, namun tiga saudara kandung serta ibu kandung korban juga alami hal itu. Mereka pernah disetubuhi pelaku menggunakan modus yang sama. Total korban pun menjadi lima.

Kelakuan pelaku tertupi sebab para korban itu tak pernah saling bercerita tentang kebejatan pelaku. Atas kelakuannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Red: Mega

TerPopuler

close