Remaja Pelaku Pembunuhan di Gresik Divonis 7,5 Tahun, Ini Tanggapan Keluarga Korban -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Remaja Pelaku Pembunuhan di Gresik Divonis 7,5 Tahun, Ini Tanggapan Keluarga Korban

, 12/09/2020 02:26:00 PM

Dua remaja pelaku pembunuhan di Gresik.


Vnn.co.id, Gresik - Pelaku pembunuhan seorang pelajar SMP yang ditemukan mengapung di kubangan air bekas galian kapur tepatnya di Bukit Jamur, Bungah, Gresik pada Jumat (30/10/2020) lalu, akhirnya dijatuhi hukuman penjara 7 tahun 6 bulan. Setelah pihak kepolisian mengalami kesulitan selama beberapa hari untuk mengungkap pelaku yang telah dengan sengaja menghilangkan nyawa seorang anak SMP (AAH) berumur sekitar 13 tahun itu.

Pelaku MSK (15) dan SNI (16), disidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dipimpin Agung Ciptohadi, SH selaku hakim tunggal. Sidang tersebut digelar secara virtual, disaksikan pihak keluarga korban serta perwakilan dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Gresik, Senin (7/12/20).

Ketika dibacakan putusan, terdakwa mengakui perbuatannya, yaitu telah menganiaya AAH (13) anak asal Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah hingga tewas. "Menjatuhkan kepada masing-masing terdakwa selama 7 tahun enam bulan penjara dan enam bulan latihan kerja," ucap Agung Ciptohadi.

Sementara, M. Arifin, bapak korban pasca sidang sangat kecewa atas putusan hakim. "Jauh dari harapan, kita tunggu kelanjutannya minggu depan. Kita taat hukum. Tapi tetap kita gak terima, sebagai bapak, sangat terpukul. Bayangkan jika kalian jadi bapak bagaimana, minimal sesuai perbuatan kepada anak saya," ujarnya.

Ia juga kecewa dengan tuntutan Jaksa yang hanya menuntut hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan terhadap terdakwa. Padahal, hukuman pembunuhan bisa dihukum maksimal 15 tahun.

"Kenapa tidak diberatkan tuntutannya, yaitu 15 tahun penjara. Terakhir tadi, saya dengar putusannya sama dengan tuntutan Jaksa," katanya.

Arfin hanya bisa pasrah. "Kita harus bagaimana lagi, saya tidak tahu Undang-undang peradilan anak. Ya, kita pasrah. Tapi, dalam hati ayah, mungkin juga sama, tidak akan terima atas putusan ini," ungkap Arifin.

Hakim pun memutuskan, sidang akan dilanjutkan minggu depan setelah mendengar tanggapan dari JPU Esti Harjani Candradini dan kuasa hukum Sulthon Sulaiman yang menganggap putusan itu terlalu memberatkan kedua anak tersebut. "Sementara pikir-pikir, Yang Mulia. Kami juga sebagai JPU juga pikir-pikir."

Red: Mega

TerPopuler

close