PKL vs Paguyuban Ruko Taman Yasmin Sektor 6 Memanas, Bagaimana Sikap Lurah? -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

PKL vs Paguyuban Ruko Taman Yasmin Sektor 6 Memanas, Bagaimana Sikap Lurah?

, 12/22/2020 10:48:00 AM

Tim LBH PEJABAT Saat Menemui Lurah Curug Mekar (foto : istimewa)


Vnn.co.id, Kota Bogor - Mediasi yang mempertemukan antara Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan Paguyuban Ruko Taman Yasmin sektor 6 yang rencananya dijadwalkan pada Senin 21 Desember 2020, di Kantor Kelurahan Curug Mekar kembali tertunda karena pihak paguyuban enggan hadir.

Atas ketidakhadiran pihak Paguyuban, para PKL yang hadir didampingi kuasa hukumnya dari LBH Pengacara dan Jawara Bela Umat (LBH PEJABAT) merasa sangat kecewa dan meminta kepada Lurah Curug Mekar, Muhidin, untuk segera memanggil Paguyuban dan menjadwalkan ulang mediasi antara PKL dan Paguyuban Ruko Taman Yasmin sektor 6.

Seusai pertemuan dengan para PKL dan kuasa hukumnya, Lurah Curug Mekar menjelaskan kepada awak media bahwa Kelurahan sudah berusaha memfasilitasi perseteruan antara para PKL dengan Pihak paguyuban.

"PKL adalah warga kami juga, begitu juga dengan anggota Paguyuban Ruko Taman Yasmin sektor 6 juga merupakan warga curug mekar, jadi dalam hal ini saya mencoba memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini secepatnya," kata Lurah Curug Mekar, Muhidin.

Kemudian, Muhidin mengatakan akan mengupayakan pertemuan berikutnya dan berharap agar kedua belah pihak dapat hadir di pertemuan yang akan dijadwalkan nanti.


PKL di Kawasan Ruko Taman Yasmin Sektor 6 (foto : istimewa)


"Pertemuan untuk kedua kalinya terpaksa ditunda karena pihak dari paguyuban tidak mau hadir dan kemungkinan Kelurahan Curug Mekar akan menjadwal ulang pertemuan kedua belah pihak untuk ke 3 kalinya," sambungnya.

Namun, jika pertemuan berikutnya pihak Paguyuban Ruko Taman Yasmin Sektor 6 tidak hadir lagi, maka pihak PKL berencana menggugat Paguyuban melalui jalur hukum.

"Hari ini pertemuan untuk kedua kalinya terpaksa ditunda karena pihak dari paguyuban tidak mau hadir berdasarkan kesepakatan yang sudah di buat, namun kita tim dari LBH PEJABAT membantah kesepakatan yang sudah dibuat bukan karena persetujuan kedua belah pihak yang merupakan kesepakatan itu harus diberikan secara bebas. Atas hal tersebut, kita meminta kepada Kelurahan Curug Mekar untuk menjadwal ulang pertemuan kedua belah pihak untuk ke 3 kalinya dan kalaupun undangan ketiga kalinya pihak paguyuban tidak hadir juga, maka saya kira kesepakatan yang sudah dibuat tidak bisa dijadikan dasar sebagai pengusiran PKL yang ada di Ruko Taman Yasmin Sektor 6. Kami dari Tim LBH PEJABAT juga akan berkordinasi dengan pihak Pemkot Bogor terkait hal ini agar menemukan titik terangnya," ungkap Tim LBH PEJABAT. 


Red : Ramdhan

TerPopuler

close