P2G Minta Rencana Pembelajaran Tatap Muka Januari 2021 Ditunda -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

P2G Minta Rencana Pembelajaran Tatap Muka Januari 2021 Ditunda

, 12/29/2020 09:35:00 PM
Ilustrasi pembelajaran tatap muka 

Vnn.co.id, Jakarta– Kasus positif Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia menyebabkan rencana pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 ditunda permintaan tersebut diajukan oleh Koordinator Nasional P2G yaitu, Satriwan Salim. 

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menyatakan jika rencana pembelajaran tatap muka (PTM) akan sulit dilakukan pada Januari 2021 mengingat masih tingginya kasus Covid-19. Pihaknya meminta rencana tersebut ditunda. 

“P2G meminta pemerintah menunda PTM Januari 2021, khususnya di zona merah, oranye, dan kuning,” tegas Satriwan dalam acara daring Refleksi Kebijakan Pendidikan Era Mas Nadiem di Masa Pandemi: Batalkan Asesmen Nasional 2021 dan Tunda Pembelajaran Tatap Muka Januari 2021 Minggu (27/12/2020).  

“Kondisi terakhir, kasus COVID-19 makin tinggi, ditambah libur siswa pasca-UAS, Natal, dan Tahun Baru. SKB 4 Menteri Jilid III tidak tegas dengan diksi “membolehkan” PTM,” ujarnya. 

Surat Keputusan Bersama dengan Empat Menteri yang dimaksud yaitu tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19 yang mengatur penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah. 

Satriwan mengingatkan agar Kemdikbud dan Kemenag jangan lepas tanggung jawab perihal rencana tersebut. Pemerintah harus benar-benar memenuhi ‘5 SIAP’ (Siap Pemda, Siap Guru dan Sekolah, Siap Sarana dan Prasarana, Siap Orang Tua, dan Siap Peserta Didik). 

Pemerintah juga harus mengecek ulang daftar periksa setiap sekolah di daerah. Lantas, harus ada optimalisasi peran pengawas sekolah sebagai penyambung dengan jajaran Dinas Pendidikan, serta menciptakan koordinasi intens dengan dinas tersebut. 

Sementara itu PTM yang dilakukan di zona hijau wajib mematuhi protokol kesehatan ketat, standar operasional prosedur Dinas Pendidikan dan sekolah, swab test bagi warga sekolah, dan izin dari masing-masing orang tua siswa. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 bertanggal 20 November 2020 jadi dasar PTM. 

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, pada pengumuman SKB Empat Menteri secara virtual, Jumat (20/11) menegaskan bahwa keputusan pemerintah pusat ini berdasarkan permintaan daerah. Menurut dia, kendati kewenangan ini diberikan, ia mengingatkan soal masa pandemi belum rampung dan situasi itu dapat menjadi pertimbangan sebelum memutuskan PTM. 

“Pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus Corona dan memperhatikan protokol kesehatan,” ujar dia. 


Sumber : Tirto.id

Penulis : Duwijayanti

Editor : Kana

TerPopuler

close