KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Kasus Suap Dana Bansos Covid-19 -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Kasus Suap Dana Bansos Covid-19

, 12/18/2020 07:57:00 PM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Vnn.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang telah menjerat Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan ( PPATK) untuk melacak aliran dana dalam kasus tersebut. "Kami memastikan penanganan perkara oleh KPK ini akan kerja sama dengan pihak perbankan maupun PPATK dalam hal penelusuran aliran maupun transaksi keuangan," kata Ali, Kamis (17/12/2020).

Namun, Ali menyebut, KPK tidak dapat menyampaikan informasi dan data yang diperoleh dari PPATK. "Tentu tidak bisa kami sampaikan karena itu bagian dari strategi penyidikan penyelesaian perkara ini," ujar Ali.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan, seluruh informasi yang diterima oleh KPK terkait kasus tersebut akan ditindaklanjuti.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial Covid-19, yakni Menteri Sosial  Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Juliari diduga menerima suap sebesar Rp 17 miliar yang diperoleh dari perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran  bansos Covid-19.

Uang itu diduga merupakan bagian dari fee sebesar Rp 10.000 per paket bantuan sosial dari nilai Rp 300.000 per paket yang ditetapkan oleh pihak pejabat pembuat komitmen pada Kementerian Sosial.(*)

Sumber: tribunbali.com

Penulis: Dwijayanti

Editor: Mega

TerPopuler

close