Jokowi Tunjuk Airlangga Hartarto setelah Terbitkan Perpres tentang SNKI -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Jokowi Tunjuk Airlangga Hartarto setelah Terbitkan Perpres tentang SNKI

, 12/15/2020 11:17:00 AM

Presiden Joko Widodo bersama Airlangga Hartarto
(Foto: Merdeka.com).


Vnn.co.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo menunjuk Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI). Hal ini sesuai dengan ketetapan dalam Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNIK).

Airlangga mengungkapkan, sasaran Strategi Nasional Keuangan Inklusif ialah semua segmen masyarakat  dengan fokus yang berpendapatan rendah, dan masyrakat lintas kelompok serta pelaku UMKM.

Upaya peningkatan inklusi keuangan sangatlah penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama selama masa pandemi Covid-19, agar masyarakat benar-benar mendapatkan akses langsung ke produk dan jasa keuangan sehingga dapat dipastikan menerima bantuan sosial tunai dari pemerintah secara tepat.

“Penyaluran langsung bantuan sosial tunai ke rekening bank penerima, misalnya, membuat manfaat dari realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional dapat segera dirasakan masyarakat berpenghasilan rendah serta pelaku usaha mikro dan kecil,” kata Airlangga dalam keterangan resminya, Minggu (13/12/20).

Sedangkan terhadap masyarakat di daerah tertinggal, perbatasan dan pulau-pulau terluar, Perpres SNKI baru juga akan mewadahi sinergi kebijakan keuangan inklusif antarpemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan akses terhadap layanan keuangan formal secara merata.

“Melalui Pepres SNKI yang baru, akan mendorong penguatan akses permodalan dan dukungan pengembangan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), serta penguatan integrasi kegiatan ekonomi dan keuangan inklusif melalui layanan keuangan digital sebagai bagian dari upaya untuk mencapai tujuan keuangan inklusif,” ujarnya.

Pemerintah mencanangkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) pada 2016. Tiga tahun berselang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat indeks inklusi keuangan Indonesia telah mencapai 76,19 persen, melampaui target yang ditetapkan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Dewan Nasional Keuangan Inklusif sebesar 75 persen.

Artinya, saat ini sekurang-kurangnya 76,19 persen dari seluruh penduduk dewasa di Indonesia telah menggunakan layanan keuangan formal.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan, peningkatan akses keuangan sangat penting untuk mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah, keadilan sosial, peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup rakyat melalui konsep inklusi keuangan yang akhirnya ditetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI), dengan mencabut Perpres Nomor 82 Tahun 2016 dan dinyatakan tidak berlaku.

Red: Mega

TerPopuler

close