Gratifikasi, Mantan Bupati Bogor Ini Diadili Lagi setelah Bebas dari Hukuman 5 Tahun -->
IKLAN PEMDA BEKASI HUT RI 2023 VNNCOID

Gratifikasi, Mantan Bupati Bogor Ini Diadili Lagi setelah Bebas dari Hukuman 5 Tahun

, 12/24/2020 03:28:00 PM

Rahmat Yasin, Mantan Bupati Bogor periode 2008


Vnn.co.id, Bogor - Rachmat Yasin (RY), Mantan Bupati Bogor yang tersandung kasus gratifikasi mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korusi (PN Tipikor) Bandung pada Rabu (23/12/20).

Hal ini dibenarkan Wasdi Permana, Hubungan Masyarakat PN Tipikor kelas 1A Bandung. Sebelum menjalani persidangan, RY ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK pada Rutan POMDAM JAya Guntur sejak 13 Agustus hingga 1 September oleh Penyidik. KEmudian diperpanjang hingga 11 Oktober oleh Penuntut Umum dan diperpanjang lagi hingga 29 November oleh Ketua dan Wakil PN Tipikor Bandung. Lalu diperpanjang lagi oleh Penuntut Umum hingga dilimpahkan ke PN.

"Menurut Panitera Muda, benar, perkara RY dilimpahkan ke PN Tipikor Bandung pada 14 Desember," ujar Wasdi.

RY didakwa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang suap dan gratifikasi senilai Rp 8,9 miliar lebih dalam kurun waktu 2009 hingga 2014, yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri.

Hal ini diungkap oleh Ali Fikri, Juru Bicara KPK yang mengatakan, "Terdakwa telah melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai sebagai perbuatan berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima grarifikasi berupa uang dari beberapa orang kepala SKPD Pemerintah Kabupaten Bogor," kata Ali, Rabu (23/12/20).

Ali juga menerangkan, "Ada lima lokasi RY menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya Rp 8.961.326.222,94. Salah satunya di Pendopo Bupati Cibinong."

RY juga didakwa menerima beberapa bidang tanah seluas kurang lebih 170.447 meter persegi yang berlokasi di Desa Singasari, Jonggol, Bogor dari Rudy Wahab. Tak berhenti sampai di situ, mantan Bupati Bogor dua periode itu disebut ju menerima satu unit mobil Toyota Alphard Velfire type G 2400 CC A/T Tahun 2010 warna hitam dengan nomor Pol B 1994 TKC dari Mohammad Ruddy Ferdian.

Ali Fikri mengatakan, gratifikasi itu diterima RY berhubungan dengan jabatannya sebagai Bupati Bogor. "Yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi. kolusi, dan nepotisme"

Di depan Majelis Hakim, kata Ali, Jaksa KPK juga membeberkan bahwa atas permintaan RY untuk kebutuhan kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bogor 2013 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014, gratifikasi uang Rp 8,9 miliar diberikan dengan berbagai cara dan di sejumlah tempat.

"Total penerimaan gratifikasi berupa uang oleh terdakwa sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2014," tandasnya.

Sementara, Iksan Fernandi, Jaksa KPK itu juga angkat bicara soal gratifikasi Rachmat Yasin terkait tanah dan mobil. Menurutnya, tanah itu diterima RY di Pendopo Bupati Bogor pada Juni sampai Januari 2012 dari Rudy Wahab.

"Saat itu, Rudy Wahab meminta bantuan terdakwa untuk kelancaran mendirikan pesantren di Jonggol. Kemudian terdakwa tertarik dengan tanah milik terdakwa," ungkap Iksan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri kelas 1A khusus Bandung sebagaimana dilansir TribunJabar.id, Rabu (23/12).

Lalu, mobil Toyota Velfire didapat dari M Ruddy Ferdian almarhum pada April 2010. "M Ruddy Ferdian merupakan rekanan kontraktor dinas," ujar Iksan.

Rahmat Yasin, ketika ditanya, mengaku pasrah jika harus diadili kembali karena kasus korupsi. Apalagi, ia baru saja bebas pada 2019. "Terima sajalah apa adanya. Maunya kayak gitu, saya enggak bisa apa-apa," ucap Rachmat Yasin.

Ia mengaku kecewa. Pada kasus sebelumnya, dia divonis bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi suap dari pengusaha terkait tukar-menukar lahan. Dia dihukum 5 tahun 6 bulan pada 2014 dan bebas pada 2019.

"Sebagai manusia, manusiawilah kecewa. Tapi saya komimen dengan KPK untuk kooperatif, saya jalani," ujar mantan Bupati Bogor dua periode (2008-2013 dan 2013-2014) tersebut.

Red: Mega

TerPopuler

close